Adapun tahapan pendataan non ASN ini dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
Tahap Sebelum Prafinalisasi Pendataan Non-ASN
Pada tahap ini masing-masing admin/operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan non ASN di portal dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN.
Tahap Prafinalisasi Pendataan non ASN
Pada tahap prafinalisasi yang berlangsung 30 September 2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga non ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi.
“Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga non ASN yang memenuhi kategori pendataan, namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja,” dikutip dari situs resmi BKN.
Tahap Finalisasi Pendataan Non ASN
Pada tahap finalisasi yang berlangsung 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga non ASN.
Kemudian masing-masing instansi menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga non ASN pada kanal informasinya.
Lantas apakah yang sudah terdaftar..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya