Harus Diperhatikan Oleh Guru Dan Operator Tentang Pengisian E-Rapor

- Editor

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lembar Kedua

Pada bagian kepala rapor terdapat identitas seperti Nama Siswa, NIS/NISN, Nama Sekolah, Alamat, Kelas, Semester, dan Tahun Pelajaran

Sedangkan pada bagian tengah terdapat bagian seperti Nomor, Kegiatan Ekstrakurikuler, Predikat, Kolom Keterangan Ekstrakurikuler,

Pada kolom terpisah terdapat keterangan sakit, izin, alpa,

Pada kolom terpisah, terdapat keterangan catatan wali kelas

Pada bagian bawah terdapat keterngan seperti Titi mangsa, Tanda tangan orang tua, Tanda tangan wali kelas Tanda tangan kepala sekolah

Beberapa hal diatas adalah beberapa bagian yang terdapat pada e-rapor kurikulum merdeka. Hal tersebut tampak berbeda dengan rapor pada umumnya atau rapor yang digunakan sebelum adanya kurikulum merdeka.

Dengan hal tersebut, harus diperhatikan data pada Dapodik. Data pada Dapodik tersebut juga akan menyesuaikan pada data yang berada pada rapor elektronik tersebut. Selain itu hal tersebut juga dapat digunakan untuk mengakses identitas untuk rapor elektronik tersebut.

Selain itu, beberpa bagian rapor diatas, akan diisikan dengan data data dari siswa dan juga guru. Hal tersebut juga harus diperhatikan oleh guru dalam melakukan pengisian identitas dan juga kolom yang telah disediakan agar tidak terjadi kekeliruan mengenai rapor tersebut.

Dengan demikian hal tersebut akan menjadi rapor yang efisien untuk digunakan. Demikian informasi mengenai Harus Diperhatikan Guru Dan Operator Harus Perhatian Pengisian E-Rapor.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru