Hari Ini Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Begini Nasib Honorer yang Belum Terdata

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer yakni diantaranya:

1. Pertama, buka situs portal pendataan tenaga non ASN Tahun 2022 di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Kedua, pastikan bahwa data anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

3. Ketiga, membuat akun pendataan tenaga Non-ASN dengan klik “Buat Akun”.

4. Keempat, lengkapi data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman yang terdiri dari nomor induk kependudukan sesuai KTP, nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif dan alamat e-mail pribadi yang aktif.

5. Kelima, lengkapi captcha yang tertera di layar.

6. Keenam, klik “Lanjutkan”.

7. Ketujuh, unggah dokumen seperti file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb dan file pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

8. Kedelapan, apabila telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik “Lanjutkan”.

9. Kesembilan, tenaga non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah diisi dan apabila data diyakini telah sesuai maka silakan klik “Proses Pembuatan Akun”.

10. Kesepuluh, jika ingin melakukan perbaikan data klik “Kembali”.

11. Kesebelas, pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian.

12. Terakhir, cetak kartu informasi akun dan simpan bukti cetaknya.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis