Hari Ini Batas Waktu Pendataan Non ASN Berakhir, Begini Nasib Honorer yang Belum Terdata

- Editor

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan langkah untuk membuat akun bagi tenaga honorer yakni diantaranya:

1. Pertama, buka situs portal pendataan tenaga non ASN Tahun 2022 di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

2. Kedua, pastikan bahwa data anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.

3. Ketiga, membuat akun pendataan tenaga Non-ASN dengan klik “Buat Akun”.

4. Keempat, lengkapi data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman yang terdiri dari nomor induk kependudukan sesuai KTP, nomor kartu keluarga, nama lengkap sesuai KTP, tempat lahir sesuai KTP, tanggal lahir sesuai KTP, nomor handphone aktif dan alamat e-mail pribadi yang aktif.

5. Kelima, lengkapi captcha yang tertera di layar.

6. Keenam, klik “Lanjutkan”.

7. Ketujuh, unggah dokumen seperti file scan berwarna KTP/Surat Keterangan Kependudukan asli yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb dan file pasfoto berwarna yang berformat jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb.

8. Kedelapan, apabila telah mengisi semua data dan mengunggah file, isikan kode CAPTCHA dan klik “Lanjutkan”.

9. Kesembilan, tenaga non ASN wajib melakukan pengecekan ulang terhadap data yang telah diisi dan apabila data diyakini telah sesuai maka silakan klik “Proses Pembuatan Akun”.

10. Kesepuluh, jika ingin melakukan perbaikan data klik “Kembali”.

11. Kesebelas, pastikan semua data sesuai dan tidak terdapat kesalahan pengisian.

12. Terakhir, cetak kartu informasi akun dan simpan bukti cetaknya.

Daftar Sekarang dan Jadilah Member e-Guru.id serta Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 169 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis