Hari Guru Nasional 2022, Sekolah Libur atau Tidak? Cek di Sini!

- Editor

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional pada setiap tahunnya. Semakin dekat dengan perayaan Hari Guru banyak siswa yang bertanya-tanya apakah sekolah libur atau tidak?

Hari Guru pertama kali disahkan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional. Atas Keputusan Presiden tersebut, Hari Guru menjadi peringatan hari besar di Indonesia sebagai bentuk penghormatan kepada para guru yang telah berjasa memajukan pendidikan bangsa.

Tahun 2022 ini tepat memasuki 76 tahun peringatan Hari Guru yang mengambil tema “Serentak Berinovasi Wujudkan Merdeka Belajar”. Lalu apakah peringatan Hari Guru Nasional tahun 2022 sekolah libur atau tidak? Berikut jawabanya.

Apakah Peringatan Hari Guru Nasional menjadi hari libur?

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri mengenai aturan hari libur nasional, selama bulan November ini tidak terdapat hari libur nasional atau tanggal merah. Hari libur yang akan datang terdapat pada bulan Desember, tepatnya pada tanggal 25 Desember 2022 sebagai peringatan Hari Natal.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tersebut menegaskan bahwa Hari Guru tidak masuk dalam kategori hari libur nasional. Maka dari itu pada tanggal 25 November 2022 aktivitas sekolah dan bekerja berjalan seperti biasanya.

Biasanya sekolah-sekolah akan menggelar upacara peringatan Hari Guru Nasional pada tanggal 25 November 2022. Dalam hal itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis panduan upacara peringatan Hari Guru Nasional.

Pada dasarnya pelaksanaan upacara tersebut sama seperti upacara pada umumnya seperti pengibaran bendera merah putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan ditutup dengan pembacaan doa.

Yang sedikit berbeda dari upacara biasanya adalah menyanyikan lagu Hymne Guru dan Terima Kasih Guruku sebagai bentuk penghormatan dan kasih saying terhadap guru. Selain itu ada juga penganugerahan Tanda Kehormatan Satya Lencana Pendidikan yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia.

Sejarah Munculnya Hari Guru Nasional

Sejarah Hari Guru di Indonesia berawal dari terbentuknya Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). PGHB merupakan organisasi perjuangan para guru pribumi yang berdiri pada 1912 saat Belanda memerintah di Indonesia dengan anggota yang berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Terbentuknya PGHB memberikan dampak besar terutama pada perkembangan organisasi guru lainya. Guru selalu memperjuangkan persamaan hak dan posisi mereka terhadap pemerintah Hindia Belanda saat itu. Perjuangan pantang menyerah tersebut berbuah manis yang menghasilkan Kepala HIS yang lambat laun dijabat oleh orang Indonesia bukan lagi orang Belanda.

Perubahan nama PGHB terjadi pada tahun 1932, menjadi Persatuan Guru Indonesia. Persatuan Guru Indonesia mencerminkan semangat kebangsaan dan nasionalisme yang tidak disukai oleh pihak Belanda. Pada masa pemerintahan Jepang di Indonesia mulai melarang segala bentuk organisasi termasuk PGI, bahkan sekolah juga dilarang.

Halaman Selanjutnya

Terbentuknya Persatuan Guru Republik Indonesia

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 358 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis