PNS – Baru-baru ini tersiar kabar mengenai kalangan anggota dewan yang mendorong pemerintah tekait kenaikan gaji bagi para PNS.
Tuntutan kenaikan gaji bagi para PNS ini dianggap sangat wajar jika melihat situasi dan kondisi saat ini.
Banyaknya ancaman terkait tekanan inflasi yang tinggi, hingga adanya resesi di berbagai negara ini salah satu yang menjadi pemicunya.
Banyaknya berita yang memuat mengenai kenaikan gaji bagi para PNS ini, dipicu dari adanya kenaikan dari UMP.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK ini sudah terjadi di daerah tertentu, pada beberapa hari yang lalu.
Adanya kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK ini, akhirnya menggiring pemikiran para PNS yang merasa akan ada berita baik lainnya yang menyusul.
Para PNS banyak yang mengira bahwasannya tahun depan akan terdapat kenaikan gaji bagi mereka.
Berita hangat ini tentunya disambut baik oleh para PNS yang menanti akan kejelasan terwujudnya hal tersebut.
Namun, harapan memanglah tak seindah kenyataan. Para PNS hanya dapat berharap saja tanpa diperbolehkan untuk hal tersebut terwujud.
Hal tersebut sesuai dengan pengumuman dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenan.
Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak menyinggung sama sekali terkait kenaikan gaji PNS tahun depan.
Kenaikan gaji sebanyak 7% jika benar akan direalisasikan oleh pemerintah, tentu akan membuat para PNS menjadi sangat sumringah.
Pada acara tersebut, meskipun Sri Mulyani sama sekali tidak menyinggung terkait kenaikan gaji para PNS, namun terdapat penjelasan mengenai kenaikan anggaran belanja negara.
Sri Mulyani menjelaskan mengenai anggaran belanja negara di tahun depan yang mengalami kenaikan hingga berjumlah Rp. 257,2 Triliun.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya