Harapan Baru Bagi Para PNS, Tahun Depan Gaji Naik 7%

- Editor

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PNS – Baru-baru ini tersiar kabar mengenai kalangan anggota dewan yang mendorong pemerintah tekait kenaikan gaji bagi para PNS.

Tuntutan kenaikan gaji bagi para PNS ini dianggap sangat wajar jika melihat situasi dan kondisi saat ini.

Banyaknya ancaman terkait tekanan inflasi yang tinggi, hingga adanya resesi di berbagai negara ini salah satu yang menjadi pemicunya.

Banyaknya berita yang memuat mengenai kenaikan gaji bagi para PNS ini, dipicu dari adanya kenaikan dari UMP.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK ini sudah terjadi di daerah tertentu, pada beberapa hari yang lalu.

Adanya kenaikan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK ini, akhirnya menggiring pemikiran para PNS yang merasa akan ada berita baik lainnya yang menyusul.

Para PNS banyak yang mengira bahwasannya tahun depan akan terdapat kenaikan gaji bagi mereka.

Berita hangat ini tentunya disambut baik oleh para PNS yang menanti akan kejelasan terwujudnya hal tersebut.

Namun, harapan memanglah tak seindah kenyataan. Para PNS hanya dapat berharap saja tanpa diperbolehkan untuk hal tersebut terwujud.

Hal tersebut sesuai dengan pengumuman dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 1 Desember 2022 di Istana Kepresidenan.

Dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak menyinggung sama sekali terkait kenaikan gaji PNS tahun depan.

Kenaikan gaji sebanyak 7% jika benar akan direalisasikan oleh pemerintah, tentu akan membuat para PNS menjadi sangat sumringah.

Pada acara tersebut, meskipun Sri Mulyani sama sekali tidak menyinggung terkait kenaikan gaji para PNS, namun terdapat penjelasan mengenai kenaikan anggaran belanja negara.

Sri Mulyani menjelaskan mengenai anggaran belanja negara di tahun depan yang mengalami kenaikan hingga berjumlah Rp. 257,2 Triliun.

Halaman Selanjutnya

Kenaikan 7,7 persen

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis