Selain persyaratan umum di atas, ada juga 5 syarat non-ASN yang nantinya diangkat menjadi pegawai PPPK sesuai Surat Edaran MenPAN-RB pada tanggal 22 Julli 2022, berikut ini:
- Non-ASN THK-II bekerja di Instansi Pmerintah dan terdaftar dalam database BKN.
- Gaji non-ASN diperoleh dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN, baik Instansi Pusat maupun Daerah.
- Non-ASN atau honorer telah diangkat paling minimal oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Non-ASN atau honorer telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah paling singkat selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
- Non-ASN atau honorer yang telah mengikuti seleksi ASN berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Demikian enam kategori atau daftar honorer gagal PPPK di Tahun 2022 karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!
Halaman : 1 2