Hanya Karena Hal Ini! Berikut 6 Daftar Tenaga Honorer yang Dipastikan Gagal Diangkat Menjadi ASN PPPK Tahun 2022

- Editor

Rabu, 7 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daftar Honorer Gagal PPPK – Setidaknya ada enam daftar tenaga honorer yang tidak ikut serta dalam pendataan hingga seleksi PPPK di Tahun 2022.

Hal ini dikarenakan kategori tenaga honorer tidak memiliki kualifikasi yang sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Baik itu pendataan tenaga honorer yang saat ini sedang dilaksanakan, maupun sampai tahap pengangkatan ASN PPPK di Tahun 2022.

Sebagaimana yang diketahui bahwa pendataan tenaga honorer bukan bermaksud untuk diangkat menjadi PNS atau PPPK.

Akan tetapi pendataan tersebut dibuat untuk pemetaan tenaga non ASN yang tersebar di seluruh Instansi Pemerintah, berdasarkan sumber daya yang dimiliki.

Bagi mereka yang nantinya memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam seleksi PPPK di Tahun 2022, maka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksinya.

Dalam proses pendataan yang dilaksanakan oleh masing-masing Instansi Pemerintah, ada beberapa tenaga non Aparatur Sipil Negara ini yang tidak ikut serta dalam proses pendataan.

Berikut daftar tenaga honorer yang tidak ikut serta dalam pendataan tenaga non ASN 2022:

  1. Tidak aktif lagi di Instansi Pemerintahan
  2. Usia kurang dari 20 tahun atau lebih dari 56 tahun pada 31 Desember 2021
  3. Pegawai Layanan Umum Daerah (BLU/BLD)
  4. Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lain yang dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing (Ahli Daya)
  5. Masa kerja kurang dari satu tahun pada 31 Desember 2021
  6. Pembayaran melalui APBN/APBD bukan dari akun MAK 51 (Belanja Pegawai)

Keenam kategori tenaga honorer tersebut tidak dapat didata dan diangkat menjadi PPPK tentunya bukan tanpa alasan.

Salah satu alasan mendasar mengapa keenam kategori tersebut tidak masuk dalam pendataan adalah soal honor atau upah yang mereka terima.

Keenam kategori tersebut adalah mereka yang mendapatkan honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Bagi mereka yang sudah menjadi bagian tenaga non ASN yang bisa di data atau diluar kategori tersebut, maka segera persiapkan beberapa berkas dan dokumen yang berikut ini.

  1. Non-ASN atau honorer status Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Non-ASN atau honorer berusia paling rendah adalah 20 tahun, sedangkan yang paling tinggi adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Non-ASN atau honorer sama sekali tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Non-ASN atau honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat saat menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun PPPK.
  5. Non-ASN atau honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Non-ASN jabatan fungsional guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma IV sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  7. Non-ASN saat melamar dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Non-ASN memiliki Surat Kelakuan Berkelakuan Baik.
  9. Persyaratan lainnya untuk Non-ASN atau honorer sesuai kebutuhan jabatan.

Halaman berikutnya

Selain persyaratan umum diatas..

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru