Hanya Guru Kategori Ini yang Dapat Sertifikasi

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk 8 ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Selama tiga tahun terakhir, merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif dalam bertugas sebagai guru
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana satu atau Diploma empat
  • Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK
  • Memiliki usia maksimal 58 tahun
  • Sehat secara jasmani dan juga rohani
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan juga zat adiktif lain
  • Berkelakuan baik
  • Telah terdaftar pada sisdem Dapodik Kementrian Pendidikan

Selain dari 8 syarat diatas yang harus dipenuhi, penentuan dari keikutsertaan calon mahasiswa tersebut juga akan dipertimbangkan dari hal hal berikut ini. Adapun pertimbangan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja yang paling lama
  • Usia yang paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus
  • Perolehan nilai dari hasil seleksi paling tinggi

Jika calon mahasiswa tersebut telah lulus seleksi, maka akan memenuhi ketentuan diatas. Selain itu juga akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan juga akan mengikuti berbagai rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran dari PPG tersebut akan dilaksanakan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa tersebut dapat dipenuhi dengan rekognisi dari pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.

Rekognisi dari pembelajaran lampau juga dari pembelajaran program studi PPG tersebut juga menjadi keuntungan untuk guru yang dapat melakukan rekognisi tersebut. Pasalnya jumlah SKS tersebut akan berkurang sesuai dengan rekognisi yang akan dilakukan.

Dari berbagai ketentuan diatas diharapkan guru dalam jabatan dapat memahami segala hal yang diperlukan dan juga akan disiapkan untuk Program PPG yang akan dibuka oleh pemerintah tersebut agar mendapatkan sertifikasi pendidik.

Demikian informasi mengenai Hanya Guru Kategori Ini yang Dapat Sertifikasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis