Hanya Guru Kategori Ini yang Dapat Sertifikasi

- Editor

Minggu, 30 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Kategori Ini – Guru yang ingin mendapatkan sertifiaksi haruslah mengikuti Program PPG. Untuk hal tersebut PPG menjadi syarat wajib agar guru tersebut mendapatkan sertifikasi profesi. Pada saat ini terdapat ketentuan baru mengenai sertifikasi guru. Terdapat informasi hanya guru kategori ini yang dapat sertifikasi.

Guru dalam jabatan yang mengikuti PPG dalam jabatan dan lulus maka akan mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik tersebut adalah sebagai bukti formal mengenai status sertifikasi yang dimiliki oleh guru.

Selain itu, tidak semua guru yang berstatus sebagai non sertfikasi dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan pada ketentuan baru yang telah diumumkan pada tanggal 28 September 2022 lalu tersebut.

Aturan atau ketentuan baru tersebut, dijelaskan pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 mengenai tata cara dalam memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan sekaligus aturan atau ketentuan mengeai apa saja yang harus dipenuhi.

Pada pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud oleh Aturan tersebut adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025. Adapun guru guru tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik guru penggerak
  2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus dalam ujian tulis nasional ataupun uji kompetensi pada akhir pendidikan dan juga latihan profesi guru.
  3. Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak tergolong pada poin 1 dan 2

Dalam ketentuan tersebut tidak semua guru dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan juga menyandang status sertifikasi. Selain itu, hanya peserta ataupun calon mahasiswa yang telah memenuhi 8 ketentuan tersebut yang dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan.

Halaman Selanjutnya

8 Syarat

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru