Hak Guru PPPK Lebih Terjamin Berkat UU ASN Tahun 2023, Benarkah?

- Editor

Minggu, 4 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru termasuk profesi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan suatu negara. Menyadari pentingnya peran guru, pemerintah akhirnya melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan hak dan jaminan bagi ASN, termasuk guru PPPK.

Undang-Undang tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Mengutip Database Peraturan BPK, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki batasan yang digunakan dalam peraturannya.

Sebagai informasi, pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Secara umum, tugas keduanya adalah sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk batas usia jabatannya, yaitu:

  • Jabatan Manjerial, hingga usia 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama hingga usia 60 tahun.
  • Jabatan Non Manajerial, yakni pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat pelaksana hingga usia 58 tahun.

Selain itu, terdapat pokok-pokok aturan yang ada dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, di antaranya:

  1. Penguatan pengawasan Sistem Merit.
  2. Penetapan kebutuha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  3. Kesejahteraan PNS dan PPPK.
  4. Penataan tenaga honorer.
  5. Digitalisasi Manajemen ASN termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.

Lantas, apa saja hak yang didapatkan guru PPPK sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? Simak pembahasan lengkap berikut!

Halaman selanjutnya,

Berikut hak guru sesuai UU ASN Tahun 2023…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 483 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis