Guru termasuk profesi yang sangat berpengaruh terhadap kemajuan suatu negara. Menyadari pentingnya peran guru, pemerintah akhirnya melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 memberikan hak dan jaminan bagi ASN, termasuk guru PPPK.
Undang-Undang tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 31 Oktober 2023. Mengutip Database Peraturan BPK, Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki batasan yang digunakan dalam peraturannya.
Sebagai informasi, pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Secara umum, tugas keduanya adalah sebagai perencana, pelaksana, sekaligus pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk batas usia jabatannya, yaitu:
- Jabatan Manjerial, hingga usia 58 tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas. Sedangkan pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama hingga usia 60 tahun.
- Jabatan Non Manajerial, yakni pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pejabat pelaksana hingga usia 58 tahun.
Selain itu, terdapat pokok-pokok aturan yang ada dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, di antaranya:
- Penguatan pengawasan Sistem Merit.
- Penetapan kebutuha Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Kesejahteraan PNS dan PPPK.
- Penataan tenaga honorer.
- Digitalisasi Manajemen ASN termasuk transformasi komponen Manajemen ASN.
Lantas, apa saja hak yang didapatkan guru PPPK sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023? Simak pembahasan lengkap berikut!
Halaman selanjutnya,
Berikut hak guru sesuai UU ASN Tahun 2023…