Hak Guru Makin Berkurang di RUU Sisdiknas, Tambahan Penghasilan untuk Guru SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB Terancam Batal?

- Editor

Jumat, 16 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satriwan menyatakan jika ingin menyejahterakan guru, kenapa melimpahkan ke UU ASN bagi ASN, dan UU Ketenagakerjaan bagi guru swasta.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Ditjen GTK Kemdikbud, Iwan Syahril mengatakan bahwa RUU Sisdiknas ini sebanarnya berupaya untuk merevisi tiga undang-undang pendidikan yang berlaku saat ini.

Tiga undang-undang pendidikan tersebut adalah Undang-Undang Sisdiknas, Undangan-Undang Dikti, dan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Adapun terkait tunjangan sertifikasi guru (TPG) ada di dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Saat ini Kemdikbud telah merancang satu RUU Sisdiknas baru yang terintegrasi dan holistik sehingga kedepannya akan hanya ada satu UU Sisdiknas dan tidak terbagi-bagi seperti sebelumnya.

Untuk mekanisme yang akan diberlakukan untuk peningkatan kesejahteraan guru nantinya, dikembalikan pada Undang-Undang ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Iwan menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas mengatur bagi guru ASN, akan mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui undang-undang.

Dengan begitu guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi, akan otomatis mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN tanpa menunggu antrian panjang PPG.

Sementara itu, untuk guru guru non ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga Yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang lebih tinggi kepada guru-guurnya sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan insentif-insentif lain yang kiranya diperlukan oleh Yayasan.

Demikian informasi tentang kurangnya hak-hak guru di RUU Sisdiknas. Semoga tunjangan tambahan penghasilan untuk guru tetap jadi diberikan setelah UU Sisdiknas di sahkan. (mfs/mfs)

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

KLIK DI SINI UNTUK MENDAFTAR

Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis