Guru Wajib Waspada! Aturan Baru Dari Pemerintah Yang Lebih Tegas dan Berakibat Fatal Jika Melanggar

- Editor

Senin, 9 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Disiplin Pegawai Negeri Sipil – Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terdapat banyak peraturan baru yang lebih tegas dan berakibat fatal apabila dilanggar oleh guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 resmi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo. Perlu dipahami bahwa peraturan pemerintah ini bukan hanya berlaku untuk guru tapi semua Pegawai Negeri Sipil di seluruh indonesia.

Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Terkait Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai pasal 8 dibagi menjadi 3 yaitu :

  1. Hukuman Disiplin ringan
  2. Hukuman Disiplin sedang; atau
  3. Hukuman Disiplin berat.

Jenis Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil

  1. Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
  1. teguran lisan;
  2. teguran tertulis; atau
  3. pernyataan tidak puas secara tertulis.

2. Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas :

  1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
  3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

3. Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:

  1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Contoh Peraturan Tegas Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021

Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f apabila melanggar terdapat hukuman berat berupa :

  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun;
  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun; dan
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja.

Terkait hukuman disiplin berat maka disarankan guru bisa lebih baik dalam mengatur jadwal karena apabila dalam satu minggu guru tidak masuk tanpa alasan secara terus menerus selama satu tahun maka ancaman yang jelas sudah menanti yaitu pemecatan

Kesimpulan

  1. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari secara terus menerus hukumannya adalah diberhentikan atau dipecat
  2. Tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara akumulatif selama 28 hari dalam setahun hukumannya juga diberhentikan atau dipecat’

Peraturan terkait hukuman disiplin berat pemecatan tidak ada di peraturan sebelumnya maka diharapkan semua guru lebih berhati-hati dalam menyusun jadwal harian. 

Download Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021

Demikian artikel mengenai Aturan Baru Disiplin Pegawai Negeri Sipil Sesuai Dengan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Tingkatkan literasi guru dengan cara gabung di channel telegram : https://t.me/naikpangkatdotcom

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru