Guru Wajib Tahu! Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN Sesuai Surat Edaran Kemenpan RB

- Editor

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendataan Tenaga Non ASN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE Menpan RB tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah tersebut bernomor B/1917/M.SM.01.00/2022 dan diterbitkan tanggal 29 September 2022.

Edaran MenPANRB tentang Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah secara khusus ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Daerah.

Isi Surat Edaran Kemenpan RB : Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN

Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022, hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang telah ditindaklanjuti dengan langkah-langkah inventarisasi data oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melalui sistem aplikasi https://pendataan-nonasn.bkn.go.id Badan Kepegawaian Negara, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut,.

1. MenPANRB mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang telah melakukan pendataan terhadap Tenaga Non ASN yang berada di lingkungan Instansi masing-masing dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri PANRB dimaksud.

2. Pendataan sebagaimana angka 1, dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.

3. Data sementara yang diinput dalam aplikasi BKN sampai dengan tanggal 30 September 2022 pukul 07:10 WIB sebanyak 2.113.158 (dua juta seratus tiga belas ribu seratus lima puluh delapan) orang yang terdiri atas: 66 (enam puluh enam) Instansi Pusat dan 522 (lima ratus dua puluh dua) Instansi Daerah. Berdasarkan telaahan BKN, ditemukan data yang tidak sesuai dengan ketentuan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

4. Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menjaga validitas data dan akuntabilitas pendataan tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan langkah-langkah:

a. Bagi instansi yang telah melakukan input data wajib melakukan verifikasi dan validasi kembali untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;

b. Bagi instansi yang belum melakukan input data tenaga Non ASN agar melakukan verifikasi dan validasi data sebelum data tersebut diinput ke dalam sistem aplikasi pendataan BKN untuk memastikan bahwa data tersebut sesuai dengan surat Menteri panrb Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, tanggal 22 Juli 2022;

c. Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana huruf a dan b wajib diumumkan kepada masyarakat melalui portal resmi instansi atau papan pengumuman instansi selama 5 (lima) hari kalender dan paling lambat tanggal 8 Oktober 2022 untuk mendapatkan umpan balik masyarakat dan memastikan terciptanya transparansi serta menjamin akuntabilitas data yang disampaikan;

d. Perbaikan data terhadap hasil umpan balik masyarakat wajib dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau paling lambat tanggal 22 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB melalui sistem aplikasi pendataan tenaga Non ASN BKN.

5. Data final hasil verifikasi dan validasi wajib disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Apabila data final tersebut tidak disertai dengan SPTJM, tidak akan dimasukkan dalam data dasar tenaga Non ASN.

Halaman Selanjutnya

6. Di dalam hal pejabat pembina kepegawaian

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis