Berikut berkas KP pilihan memperoleh STTB atau ijazah untuk PNS menduduki jabatan fungsional tertentu:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 1 tahun terakhir (ditandatangani)
- Salinan sah dari STTB atau ijazah atau diploma (ditandatangani)
- Asli PAK (ditandatangani)
- Surat keterangan tugas atau ijin belajar
Berikut berkas kenaikan pangkat, pilihan jabatan struktural:
- Nota usul
- Surat pengantar
- Surat penunjukkan PLT
- Salinan sah SK pangkat terakhir
- Salinan sah SK jabatan terakhir
- Salinan sah SKP dan PPK 2 tahun terakhir
- Berita acara sumpah atau janji pelantikan
- Surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)
- Surat pernyataan pelantikan
- Rekomendasi KASN tentang hasil seleksi terbuka JPT.
Demikian artikel mengenai Syarat dan Ketentuan Untuk PNS Yang Ingin Usulan Kenaikan Pangkat. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!