Guru Wajib Tahu! PPG Tahun 2023 Miliki Aturan Baru

- Editor

Kamis, 1 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Tahun 2023 – Ada info yang penting untuk semua guru pada setiap jenjang terkait dengan peraturan terbaru PPG tahun 2023, yang wajib untuk diketahui semua guru maupun calon guru dan jangan sampai terlewat.

PPG sendiri terdapat dua jenis yang pertama yaitu Prajabatan untuk guru yang belum PNS dapat guru honorer ataupun guru Yayasan. Kedua yatiu PPG untuk guru yang sudah PNS, untuk sistem pembayarannya juga terdapat dua macam yaitu, Reguler Non Subsisdi dan PPG Subsidi.

Teruntuk yang regular non subsidi bagi mereka yang telah mendaftar dan dinyatakan lulus maka biayanya akan di bebankan seperti halnya pada saat kuliah.

Sedangkan untuk yang subsidi dibuka oleh pemerintah melalui PTN, dan ini merupakan proyek dari pemerintah, tidak setiap daerah bisa mendapatkan proyek ini bahkan untuk guru yang ingin mengikuti PPG jenis ini harus relah untuk meninggalkan tempatnya dan jauh dari tempat asala mengajar bahkan dapat berbeda provinsi.

Peraturan terbaru PPG tahun 2023 banyak guru yang belum mengetahuinya, berdasarkan pada Permendikbud Ristek No 54 tahun 2022 yang membahas mengenai tata cara untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi seorang guru dalam jabatan.

Terdapat banyak hal yang berubah dalam perubahan program PPG untuk tahun 2023 nanti diantaranya seperti sertifikat pendidik, peserta yang mengikuti dan banyak lainnya. Para guru perlu mengetahui bahwasannya untuk PPG dalam jabatan yang telah terlaksana dan sedang berjalan saat ini pada tahun 2022 merupakan data calon peserta yang berdasarkan dari hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada tanggal 30 Januari 2022.

Selanjutnya untuk para calon peserta akan dibagi menjadi dua kategori, kategori pertama yaitu untuk guru yang diangkat hingga pada tanggal 31 Desember 2015 dan pada kategori dua yaitu untuk guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 hingga 1 Januari 2019.

Lebih lanjutnya lagi terdapat bab II di dalam Permendikbud yang baru yaitu membahas mengenai persyaratan. Adapun terdapat beberapa perysaratan yang harus wajib diketahui oleh gruu, yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

1. Memiliki Nomor Unik Pendidik

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 1,043 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru