Guru Wajib Tahu! Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2023

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Interaktif

Pembelajaran Interaktif

Pembatalan Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar

Pembatalan penerima bantuan sosial PIP dapat dilakukan apabila ada usulan pembatalan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan mekanisme sebagai berikut :

Penerima KIP dapat dibatalkan jika:

  1. meninggal dunia;
  2. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;
  3. tidak diketahui keberadaannya;
  4. menolak menerima KIP;
  5. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP; atau
  6. tercatat sebagai data ganda Penerima KIP (hanya salah satu yang dibatalkan).

Pembatalan KIP oleh Direktorat KSKK Madrasah dilaksanakan setelah mendapatkan surat penetapan usulan pembatalan KIP secara tertulis yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Pembatalan KIP dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah melakukan identifikasi atas status siswa penerima PIP melalui aplikasi SIPMA dan melaporkan status siswa tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan validasi atas laporan dari kepala madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a di atas. Hasil validasi tersebut, dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai rekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP. (Form-PIP.10)
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan dan merekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.1 1)
  4. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan pembatalan penerima bantuan sosial PIP berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Pendidik?

Ingin Meningkatkan Kompetensi Dengan Cara Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

Segera Daftar Kesempatan Langka Ini dengan Cara Klik Tautan Berikut ini :

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis