Guru Wajib Tahu! Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2023

- Editor

Minggu, 19 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembelajaran Interaktif

Pembelajaran Interaktif

Pembatalan Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar

Pembatalan penerima bantuan sosial PIP dapat dilakukan apabila ada usulan pembatalan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan mekanisme sebagai berikut :

Penerima KIP dapat dibatalkan jika:

  1. meninggal dunia;
  2. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;
  3. tidak diketahui keberadaannya;
  4. menolak menerima KIP;
  5. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran sebagai penerima PIP; atau
  6. tercatat sebagai data ganda Penerima KIP (hanya salah satu yang dibatalkan).

Pembatalan KIP oleh Direktorat KSKK Madrasah dilaksanakan setelah mendapatkan surat penetapan usulan pembatalan KIP secara tertulis yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/ atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

Pembatalan KIP dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut:

  1. Kepala madrasah melakukan identifikasi atas status siswa penerima PIP melalui aplikasi SIPMA dan melaporkan status siswa tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
  2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melakukan validasi atas laporan dari kepala madrasah sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a di atas. Hasil validasi tersebut, dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagai rekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP. (Form-PIP.10)
  3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melaporkan dan merekomendasi untuk pembatalan penerima bantuan sosial PIP ke Direktorat KSKK Madrasah. (Form-PIP.1 1)
  4. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan pembatalan penerima bantuan sosial PIP berdasarkan laporan dan rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Demikian artikel mengenai Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Anda Seorang Pendidik?

Ingin Meningkatkan Kompetensi Dengan Cara Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

Segera Daftar Kesempatan Langka Ini dengan Cara Klik Tautan Berikut ini :

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis