Memperjelas pendanaan pemerintah dan masyarakat
1) Wajib belajar
- Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan (negeri maupun swasta) yang memenuhi persyaratan.
- Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat dapat berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.
2) Di luar wajib belajar
- Pemerintah mendanai satuan pendidikan negeri dan dapat memberikan bantuan kepada satuan pendidikan swasta.
- Pada satuan pendidikan negeri, uang sekolah non wajib belajar ditetapkan sesuai kemampuan ekonomi pelajar.
Demikian artikel mengenai Paparan RUU Sisdiknas : Latar Belakang, Prinsip Penyelenggaraan, Wajib Belajar. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!