Guru Wajib Mengetahui! Paparan RUU Sisdiknas : Latar Belakang, Prinsip Penyelenggaraan, Wajib Belajar

- Editor

Kamis, 1 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paparan RUU Sisdiknas – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Paparan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas yang baru. RUU Sisdiknas ini memperbaiki peraturan yang sudah laman berlaku di sistem pendidikan indonesia.

Berikut ini adalah isi dari Paparan RUU Sisdiknas atau Sistem Pendidikan Indonesia.

Latar Belakang Pembentukan RUU Sisdiknas

Kondisi dan Pengaturan Saat ini,

1. Saat ini, Indonesia menjalankan satu sistem pendidikan namun diatur dalam tiga Undang-Undang, yaitu UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti), sehingga memunculkan ketidakselarasan.

Contoh: Standar Nasional Pendidikan dalam UU Sisdiknas dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam UU Pendidikan Tinggi.

2. Beberapa pengaturan terlalu mengunci sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya dan tidak dapat mengikuti perkembangan jaman.

Contoh: kewajiban 24 jam mengajar, bentuk-bentuk/nomenklatur satuan pendidikan, nomenklatur pendidik.

3. Telah ada beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah materi UU. Contoh: putusan MK yang membatalkan sekolah bertaraf internasional, putusan MK yang memasukkan kembali gaji guru.

Perbaikan yang Diusulkan

1. Integrasi UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, dan UU Dikti dalam satu UU untuk melaksanakan amanah UUD 1945 tentang satu sistem pendidikan, dan agar pengaturan di tingkat UU tidak tumpang tindih.2. Untuk merespon perkembangan yang cepat, undang-undang ini disusun lebih fleksibel, tidak terlalu rinci.

2. RUU Sisdiknas yang sedang direncanakan sudah mengakomodasi semua putusan Mahkamah Konstitusi terkait tiga UU yang diintegrasikan.3. Prinsip-prinsip Merdeka Belajar yang menekankan kualitas belajar mengajar serta memperluas ruang inovasi dalam sistem pendidikan perlu terkandung dalam RUU Sisdiknas ke depannya.

Dasar, Fungsi, dan Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan

Kondisi dan Pengaturan Saat Ini

1. UU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD

NRI Tahun 1945, sedangkan UU Dikti mengatur bahwa pendidikan tinggi mengatur bahwa pendidikan tinggi berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Kondisi dan pengaturan saat ini

1. Menyelaraskan dasar pendidikan yang tertuang dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti, sehingga

pendidikan nasional diselenggarakan berdasarkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. “Fungsi” diartikan dalam KBBI sebagai kegunaan suatu hal, maka pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan potensi pelajar dengan karakter Pancasila agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, mandiri, berilmu dan bernalar kritis, berkebinekaan, bergotong royong, dan kreatif.

3. “Tujuan” diartikan dalam KBBI sebagai arah, haluan, dan maksud, maka pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk masyarakat yang religius, menjunjung kebinekaan, demokratis dan bermartabat, memajukan peradaban, serta menyejahterakan umat manusia lahir dan batin.

Halaman Selanjutnya

Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru