Guru Wajib Cek Dapodik Sebelum Penarikan Data di Info GTK untuk Pencairan TPG Triwulan1

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para guru sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan untuk  memperoleh Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Perlu mengecek Dapodik agar pencairan TPG 2024  berjalan lancar, sebelum dilakukan sikronisasi data di tanggal 31 Maret 2024 mendatang.

Untuk mengetahui informasi lengkap tentang hal ini, simak artikel ini hingga selesai.

Menurut informasi yang terdapat di laman resmi Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik), para guru wajib untuk melakukan pengecekan terhadap data mereka di Dapodik. 

Penting untuk dicatat bahwa Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan titik awal di mana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) menyampaikan tunjangan sertifikasi (TPG) atau Tunjangan Kehormatan Guru (TKG).

Guru yang memenuhi syarat sebagai penerima TPG diharuskan untuk secara rutin menginput dan/atau memperbarui data mereka melalui Dapodik.

Dalam konteks ini, guru harus memastikan bahwa informasi yang diinput sudah tepat. Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data atau keterlambatan dalam melakukan pembaruan data di Dapodik, maka proses pencairan TPG  2024 dapat terhambat. 

Setidaknya terdapat delapan informasi yang wajib diperhatikan oleh guru yang telah bersertifikasi pada aplikasi Dapodik, antara lain yaitu:

1. NUPTK

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Data NUPTK antara lain yaitu nama dan tanggal lahir harus memiliki kesamaan baik di data Arsip, Dapodik dan Sertifikat Pendidik.

NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi jika tidak memiliki NUPTK, maka NRG tidak bisa diterbitkan, sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru (PP 41 tahun 2009).

 2. Kepegawaian

Silahkan pastikan untuk identitas kepegawaian, status kepegawaian anda itu termasuk PNS atau PPPK. Dan pastikan mulai dari NIP, Nama dan data lainnya sudah sesuai.

Kemudian Jabatan, pastikan jabatan yang tertera merupakan jabatan yang sesuai dengan yang saat ini duduki atau sesuai dengan SK terakhir yang Anda miliki.

3. Kelulusan Sertifikasi

Harus memiliki kesesuaian antara Data dalam SIMTUN dan Data KSG. mulai dari NRG (Nomor Registrasi Guru) data sertifikat pendidik dan lainnya. 

Halaman selanjutnya,

4. Beban Mengajar…

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 11,971 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis