Jika kita mengenalnya dulu yaitu sekolah bertaraf internasional. Yang mana ini merupakan sekolah swasta yang bekerjasama dengan pendidikan lembaga Asing.
Sesuai data terakhir pada tahun 2018, jumlah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ini mencapai 501 sekolah. Yang terbagi menjadi jenjang SD, SMP, hingga SMA. Yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
Sehingga bagi Anda guru yang bekerja atau mengajar di SPK apabila merujuk pada juknis yang berlaku tidak berhak menerima tunjangans sertifikasi guru.
Selain itu perlu dipahami juga bahwa penerima Tunjangan sertifikasi dibawah naungan Kemdikbud juga berbeda dengan penerima TPG dibawah naungan Kemenag atau Kementerian Agama.
Untuk guru yang dibawah naungan Kemenag seperti Guru MI, MTs/ Guru MA atau guru agama akan mendapatkan tunjangan sertifikasinya dari Kemenag.
Yang mana regulasi pencairan tunjangan Guru Kemenag dan Guru Kemdikbud berbeda.
Sehingga bagi Anda yang bukan termasuk 2 kategori yang dijelaskan diatas, tidak perlu khawatir selagi Anda memenuhi persyaratan penerima tunjangan sertifikasi guru, tunjangan tetap akan diberikan sebagai hak anda seorang guru.
Demikian informasi Guru Sertifikasi Yang Tidak Berhak Lagi Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
DIKLAT NASIONAL 35JP GRATIS Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka di Satuan Pendidikan
(Bersertifikat bernama 35JP)
Alur Pendaftaran:
1️⃣ Bagikan informasi ini ke 3 grup/pendidik lainnya
2️⃣ Gabung di channel telegram (informasi pelaksanaan):
https://t.me/Guru_BelajarID
3️⃣ Mengisi link pendaftaran:
https://bit.ly/FreeDiklatIKM35
4️⃣ Masuk grup kegiatan pada akhir form pendaftaran
Narahubung Kegiatan :Wa.me/6281325116124 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2