Menjadi guru sertifikasi memanglah memiliki banyak keuntungan salah satunya adalah berhak menerima TPG, namun selain itu guru sertifikasi juga berkesempatan mendapatkan tambahan tunjangan lagi.
Yuk simak informasi selengkapnya mengenai guru sertifikasi mendapatkan tunjangan lagi berikut ini.
Akhir akhir ini ramai diperbincangkan, yaitu banyak guru yang demo berita ini dikutip dari jpnn.com dalam salah satu beritanya tentang “Ratusan guru sertifikasi kembali demo tuntut dana TPP tak dihapus”.
Sebelum pemberitaan ini juga sempat rapai berita tentang “Guru sertifikasi demo tak dapat tambahan penghasilan pegawai, bagaimana aturan TPP sebenarnya?”
Jadi sebenarnya guru sertifikasi memang berhak mendapatkan tambahan tunjangan. Dan di daerah daerah pemerintah daerah menyediakan tunjangan TPP dalam setiap APBDnya.
Dan guru sertifikasi dapat berkesempatan untuk mendapatkan TPP ini, hal ini sudah jelas diterangkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek Dirjen GTK nomor 6909/B/GT.01.01/2022.
Dalam surat edaran ini dijelaskan tentang adanya pemahaman yang beragam tentang pemberian aneka tunjangan yang diberikan kepada guru di Daerah.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi Guru ANS Daerah
Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai atas profesionalitasnya.
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu bulan gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang ditetapkan Kementerian melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru.
Sedangkan tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di daerah yang belum memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan diberikan kepada Guru ASN daerah setiap bulannya dengan nominal sebesar Rp. 250.000/ bulan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Penggunaan alokasi anggaran TPG (Tunjangan sertifikasi guru) dan Tamsil (Tambahan Penghasilan) bersumber dari APBN melalui DAK non Fisik sebagaimana diatur pada Permendikbud Ristek No. 4 Tahun 2022 yang merujuk pada PP No. 8 Tahun 2017 tentang Guru.
Selain 2 jenis tunjangan yang diatas, masih ada tunjangan lainnya.
Halaman selanjutnya,
Tambahan penghasilan pegawai (TPP)…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya