Untuk regulasi yang berlaku untuk pencairan tunjangan sertifikasi baik untuk guru di bawah Kemendikbud maupun guru dibawah Kemenag memiliki aturan baru pencairan TPG.
Guru sertifikasi semua jenjang mulai dari TK, SD, DMP, SMA/SMK sederajat perlu mempersiapkan, apakah masuk kedalam sesuai regulasi yang baru tersebut atau tidak.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Aturan Baru TPG Kemdkibud
Telah di terbitkan regulasi baru yang berlaku untuk pencairan tunjangans ertifikasi tahun 2024, yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Re[publik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan dalam Bab 2, bahwa guru ASN daerah diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan.
Lebih lanjut juga dijelaskan 9 syarat yang harus dipenuhi oleh guru ASN sertifikasi untuk bisa memperoleh tunjangan di tahun 2024 ini, antara lain yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
- Melaksanakan tugas mengajar dan atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat pendidik yang dibuktikan dengan keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan, dan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi terkhusus guru ASN yang baru- baru dibawah naungan Kemdikbud harus memenuhi 9 syarat diatas.
Salah satu yang menjadi poin penting yaitu tertuang dalam poin 7, bahwa guru harus mendapatkan penilaian “Baik”. Ini dipengaruhi oleh hasil penilaian kinerja yang saat ini harus diisi oleh guru ASN melalui PMM.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya