Misalnya saja, Anda memiliki sertifikat pendidikan sebagai guru sejarah, namuan Anda justru mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama, tentu hal ini tidak boleh terjadi.
Anda harus ganti mengampu mapel atau mengambil pendidikan sertifikasi lagi yang sesuai dengan mapel yang saat ini ampu.
Jadi pastikan, simak baik baik notifikasi atau keterangan yang tersaji dalam Info GTK agar tidak miskomunikasi, atau bisa dikomunikasikan dengan guru lain agar tidak mengalami kesalah pahaman.
Alangkah lebih baik jika Anda memahami syarat mendapatkan pencairan tunjangan sertifikasi guru sesuai regulasi yang berlaku, yaitu:
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah selama sebulan “baik”.
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.
Demikian informasi mengenai Guru Sertifikasi Harus Memiliki Sertifikat P5? Jika Tidak, TPG Bisa Batal Cair? Ini Penjelasannya tentang pencairan tunjangan sertifikasi guru, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2