Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan dana tambahan sebanyak 50 persen dari tunjangan sertifikasi (TPG).

Di sisi lain, para guru sertifikasi maupun non yang memiliki tugas atau mengajar di daerah, juga akan mendapatkan dana tambahan atau gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) maksimal 50 persen dalam satu bulan di instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Perlu diketahui bahwa dasar dari Peraturan Menkeu No. 39 Tahun 2023 tentang dana tambahan atau gaji ke-13 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Oleh sebab itu aturan – aturan pemberiannya juga akan disesuaikan dengan PP tersebut.

Selain itu, pemerintah akan memberikan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing – masing daerah dan Undang – Undang yang berlaku.

Dari komponen – komponen tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran dana tambahan atau gaji ke-13 tersebut sangatlah besar. Tentu ini akan menjadi hal yang menyenangkan bagi para guru baik sertifikasi maupun non. Demikian informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis