Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan dana tambahan sebanyak 50 persen dari tunjangan sertifikasi (TPG).

Di sisi lain, para guru sertifikasi maupun non yang memiliki tugas atau mengajar di daerah, juga akan mendapatkan dana tambahan atau gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) maksimal 50 persen dalam satu bulan di instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Perlu diketahui bahwa dasar dari Peraturan Menkeu No. 39 Tahun 2023 tentang dana tambahan atau gaji ke-13 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Oleh sebab itu aturan – aturan pemberiannya juga akan disesuaikan dengan PP tersebut.

Selain itu, pemerintah akan memberikan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing – masing daerah dan Undang – Undang yang berlaku.

Dari komponen – komponen tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran dana tambahan atau gaji ke-13 tersebut sangatlah besar. Tentu ini akan menjadi hal yang menyenangkan bagi para guru baik sertifikasi maupun non. Demikian informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis