Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan dana tambahan sebanyak 50 persen dari tunjangan sertifikasi (TPG).

Di sisi lain, para guru sertifikasi maupun non yang memiliki tugas atau mengajar di daerah, juga akan mendapatkan dana tambahan atau gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) maksimal 50 persen dalam satu bulan di instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Perlu diketahui bahwa dasar dari Peraturan Menkeu No. 39 Tahun 2023 tentang dana tambahan atau gaji ke-13 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Oleh sebab itu aturan – aturan pemberiannya juga akan disesuaikan dengan PP tersebut.

Selain itu, pemerintah akan memberikan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing – masing daerah dan Undang – Undang yang berlaku.

Dari komponen – komponen tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran dana tambahan atau gaji ke-13 tersebut sangatlah besar. Tentu ini akan menjadi hal yang menyenangkan bagi para guru baik sertifikasi maupun non. Demikian informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis