Guru Sertifikasi dan Non Wajib Simak, Ada Dana Tambahan yang Cair Setelah Idul Fitri 2023. Berapa Besarannya?

- Editor

Sabtu, 29 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru sertifikasi maupun non yang sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja akan mendapatkan dana tambahan sebanyak 50 persen dari tunjangan sertifikasi (TPG).

Di sisi lain, para guru sertifikasi maupun non yang memiliki tugas atau mengajar di daerah, juga akan mendapatkan dana tambahan atau gaji ke-13 yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) maksimal 50 persen dalam satu bulan di instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan.

Perlu diketahui bahwa dasar dari Peraturan Menkeu No. 39 Tahun 2023 tentang dana tambahan atau gaji ke-13 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2023. Oleh sebab itu aturan – aturan pemberiannya juga akan disesuaikan dengan PP tersebut.

Selain itu, pemerintah akan memberikan dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023 dengan memperhatikan kemampuan fiskal masing – masing daerah dan Undang – Undang yang berlaku.

Dari komponen – komponen tersebut, dapat disimpulkan bahwa besaran dana tambahan atau gaji ke-13 tersebut sangatlah besar. Tentu ini akan menjadi hal yang menyenangkan bagi para guru baik sertifikasi maupun non. Demikian informasi mengenai dana tambahan yang cair setelah Idul Fitri 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis