Dalam hal ini, guru penggerak mendapatkan keistimewaan lagi. Guru penggerak bisa sertifikasi tanpa mengikuti praktik lapangan PPG Dalam Jabatan. Nilai dari praktik lapangan nantinya menjadi prasyarat agar bisa mengikuti uji kompetensi mahasiswa.
Perlu diketahui bahwa Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan terdiri dari uji kinerja dan uji pengetahuan. Uji Kinerja dilaksanakan dalam bentuk praktik pembelajaran dan penilaian portofolio, sedangkan uji pengetahuan dilaksanakan dalam bentuk tes tulis.
Pada aturan Permendikbud Ristek No. 54 Tahun 2022, guru penggerak bisa sertifikasi tanpa perlu mengikuti uji kinerja. Cukup dengan mengikuti dan lulus dalam satu ujian yakni uji pengetahuan. Kendati demikian, para guru penggerak peserta PPG Dalam Jabatan harus melaporkan tugas yang telah dibuat pada saat mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.
Dengan kata lain, guru penggerak hanya perlu memastikan lulus dalam satu ujian PPG Dalam Jabatan yakni uji pengetahuan agar mendapatkan sertifikat pendidik dan bisa sertifikasi. Sertifikat pendidik ini diterbitkan oleh Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab).
Ini merupakan kesempatan bagi seluruh guru, khususnya yang telah memiliki sertifikat guru penggerak untuk bisa sertifikasi tanpa mengikuti seluruh rangkaian PPG Dalam Jabatan. Keistimewaan ini menjadi bentuk dukungan para guru penggerak untuk bisa menjadi pendidik yang profesional sebab guru penggerak telah dibekali dengan kemampuan dan kompetensi yang berguna dalam transformasi pendidikan Indonesia.
Demikian informasi mengenai aturan guru penggerak bisa sertifikasi hanya dengan lulus dalam uji pengetahuan yang merupakan salah satu dari rangkaian ujian kelulusan PPG Dalam Jabatan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2