Guru Penggerak Bisa Sertifikasi Jika Lulus Ujian Satu Ini? Berikut Aturannya

- Editor

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Foto: Penarikan mahasiswa PPL

Sertifikasi menjadi syarat wajib bagi guru yang ingin mengajar dan menjadi tenaga pendidik profesional. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi kesempatan agar guru penggerak bisa sertifikasi dengan sekali ujian. Berikut aturannya.

Sebagaimana yang telah disampaikan Kemendikbud, agar bisa sertifikasi, para guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan jika menjadi guru sertifikasi yakni diakui sebagai tenaga pendidik profesional. Selain itu juga mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya tidak sedikit.

Aturan khusus mengenai sertifikasi termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 54 Tahun 2022. Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa PPG Dalam Jabatan ini hanya bisa diikuti oleh guru dalam jabatan atau yang aktif mengajar pada satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.

Dalam aturan khusus Kemendikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru penggerak menjadi salah satu kategori yang boleh mengikuti PPG Dalam Jabatan. Dengan kata lain ini merupakan kesempatan bagi guru penggerak bisa sertifikasi.

Selain itu guru yang belum lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG dan guru non sertifikasi yang bukan termasuk dalam dua kategori sebelumnya bisa mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Para guru yang mendaftar nantinya akan melalui seleksi sebelum ditetapkan sebagai peserta atau mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Apabila telah dinyatakan sebagai mahasiswa, maka guru harus mengikuti serangkaian program sertifikasi sesuai dengan alur yang telah ditetapkan. Pada PPG Dalam Jabatan nanti, para mahasiswa harus mengikuti pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS.

Namun untuk para penggerak tidak diwajibkan menempuh pembelajaran tersebut sebab telah mendapatkan konversi pembelajaran setara 36 sks, sesuai dengan aturan pada Permendikbud Ristek pasal 16.

Setelah proses pembelajaran pada masing – masing LPTK selesai, mahasiswa akan mengikuti uji komprehensif sebagai prasyarat untuk mengikuti praktek lapangan.

Halaman Selanjutnya

Guru penggerak bisa sertifikasi tanpa mengikuti praktik lapangan PPG

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 7,436 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru