Guru penerima tunjangan sertifikasi perlu memastikan beberapa data ini harus sudah sesuai, yang mana sudah terdapat regulasi baru untuk proses pencairannya.
Apa saja 8 poin yang harus di cek? Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Untuk jadwal validasi dan sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1, yaitu tanggal 31 Maret.
Sebagaimana ini sudah masuk di akhir Januari, maka kurang lebih 2 bulan lagi untuk sampai di tanggal 31 Maret.
Verifikasi dan Validasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi ini sangat penting, karena ini menyangkut nantinya apakah tunjangan bisa dicairkan atau tidak.
1. NUPTK
Poin pertama ini yaitu bahwa NUPTK, NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi, jika tidak memiliki NUPTK maka NRG tidak bisa diterbitkan. Sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru sesuai PP 41 Tahun 2009.
Harus ada kesesuaiannya antara Arsip, Dapodik, Serdik baik itu keseusian nama maupaun tanggall lahir.
2. Kepegawaian
Status kepegawaian, harus ada kesesuaian data dengan jenis atau nama jabatan Anda sekarang.
3. Kelulusan Sertifikasi
Yang meliputi Data SIMTUN dan Data KSG harus dinyatakan valid
4. Beban Mengajar
Syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk, sesuai dengan amanah Permendikbud 15 Tahun 2018.
Yang mana untuk minimal beban mengajar guru yaitu 24 JP. Atau guru bisa mendapatkan jam tambahan dengan tugas tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Apabila beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan
5. Usia
Yang mana bahwa perhitungan usia pensiun diambil dari salah satu tanggal lahir yang terdapat pada data Arsip, Dapodik, dan Serdik.
6. Keaktifan
Berdasarkan status kepegawaian, keaktifan guru ASN (PNS/PPPK) harus tercatat aktif pada database BKN.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya