Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi 2024 Wajib Cek Data, Pastikan 8 Poin ini Sudah Sesuai!

- Editor

Sabtu, 27 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru penerima tunjangan sertifikasi perlu memastikan beberapa data ini harus sudah sesuai, yang mana sudah terdapat regulasi baru untuk proses pencairannya.

Apa saja 8 poin yang harus di cek? Yuk simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

Untuk jadwal validasi dan sinkronisasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 1, yaitu tanggal 31 Maret.

Sebagaimana ini sudah masuk di akhir Januari, maka kurang lebih 2 bulan lagi untuk sampai di tanggal 31 Maret.

Verifikasi dan Validasi data untuk pencairan tunjangan sertifikasi ini sangat penting, karena ini menyangkut nantinya apakah tunjangan bisa dicairkan atau tidak.

1. NUPTK 

Poin pertama ini yaitu bahwa NUPTK, NUPTK menjadi kunci utama untuk proses validasi tunjangan profesi, jika tidak memiliki NUPTK maka NRG tidak bisa diterbitkan. Sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi guru sesuai PP 41 Tahun 2009.

Harus ada kesesuaiannya antara Arsip, Dapodik, Serdik baik itu keseusian nama maupaun tanggall lahir.

2. Kepegawaian

Status kepegawaian, harus ada kesesuaian data dengan jenis atau nama jabatan Anda sekarang.

3. Kelulusan Sertifikasi

Yang meliputi Data SIMTUN dan Data KSG harus dinyatakan valid

4. Beban Mengajar

Syarat terbitnya SKTP adalah mengajar linier dengan sertifikasi pendidik dan mengajar aktif di sekolah naungan Kemdikbud sebagai sekolah induk, sesuai dengan amanah Permendikbud 15 Tahun 2018.

Yang mana untuk minimal beban mengajar guru yaitu 24 JP. Atau guru bisa mendapatkan jam tambahan dengan tugas tugas tambahan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apabila beban mengajar Anda melebihi 24 JP dan sesuai dengan aturan

5. Usia

Yang mana bahwa perhitungan usia pensiun diambil dari salah satu tanggal lahir yang terdapat pada data Arsip, Dapodik, dan Serdik.

6. Keaktifan

Berdasarkan status kepegawaian, keaktifan guru ASN (PNS/PPPK) harus tercatat aktif pada database BKN.

Halaman selanjutnya,

7. Validasi Data…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26,911 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis