Guru Non Sertifikasi Kategori Ini, Tidak Perlu Ikut Pembelajaran untuk Mendapatkan 36 SKS PPG Daljab 2023?

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira ini diperuntukan bagi guru non sertifikasi mengenai proses sertifikasi melalui PPG Daljab 2023 yang tengah digalakkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Dimana prosesnya dipermudah oleh pemerintah sesuai dengan aturan terbaru. 

Perlu kita pahami Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan maupun kependidikan memiliki bakat dan minat menjadi guru dan telah mengajar agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru. 

Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini.

Apabila kita merujuk pada Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 yang membahas Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. Ini merupakan regulasi terbaru sejak September 2022 sehingga kemungkinan besar masih akan berlaku hingga tahun 2023 yang akan datang.

Seperti yang disampaikan sebelumnya bahwa kabar gembira yang dimaksudkan disini yaitu mengenai kemudahan dalam proses sertifikasi dalam rangka mendapatkan sertifikat pendidik (serdik).

Tertera dalam pasal 15 Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022, dijelaskan para guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru memiliki beban belajar sebanyak 36 SKS.

Beban belajar ini dapat dipenuhi dengan mengikuti program studi PPG di LPTK maupun melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) atau penyetaraan.

Dan terdapat guru kategori tertentu yang akan langsung mendapatkan penyetaan sebanayak 36 SKS atau sama saja dalam hal ini tidak perlu lagi mengikuti pembelajaran dengan beban belajar 36 SKS.

Siapa kategori guru yang dimaksud? Yuk simak berikut guru non sertifikasi yang dimaksud yaitu:

  • Pertama, Guru yang telah memiliki sertifikat Guru Penggerak
  • Kedua, Guru yang telah menempuh pendidikan dan latihan profesi guru tetapi belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.

Bagi dua kategori guru ini akan diberikan setara 36 SKS secara penuh. Tanpa mengikuti program pembelajaran.

Selain itu, Kemdikbud juga memberikan kemudahan bagi  guru non sertifikasi  kategori ini yang mendapatkan penyetaraan SKS namun tidak penuh 36 SKS. 

Halaman selanjutnya

Siapa kategori guru yang….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis