Selain itu, perlu diketahui Kemdikbud akan memberikan tunjangan kepada seluruh penerima sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian berbagai tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Jadwal pencairan tunjangan tersebut antara lain:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Demikian informasi artikel dengan judul Guru Non Sertifikasi, Bisa dapat Tambahan Penghasilan dengan Dua Hal Utama Ini disampaikan, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
Diklat dan Pendampingan Bersertifkat 35 JP : Merancang Pembelajaran dan Penilaian Kurikulum Merdeka.
Investasi Kegiatan Rp 149.000 Menjadi hanya Rp 99.000
Langkah Pendaftaran:
1️⃣ Lakukan Transfer Pada Rekening BRI 303701023644536 An. Hayyi Rosyida
2️⃣ Kemudian mengisi Link Pendaftaran: http://bit.ly/DiklatPembelajaran_Penilaian35JP
⛔ Daftar Sekarang Sebelum Harga Kembali Normal ⛔
Narahubung:
http://Wa.me/6285172318334 (Admin Idha)
http://Wa.me/6282124975352 (Admin Nurha)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link INI kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2