Guru Non Sertifikasi Berkesempatan Mendapatkan Tunjangan, Ini Syaratnya!

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kita tahu bersama yang memperoleh tunjangan merupakan guru yang sertifikasi.  Namun, bagi guru yang belum sertifikasi juga mendapatkan kesempatan juga untuk mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kabar ini seputar bonus dan tunjangan bagi guru non sertifikasi, simak selengkapnya berikut ini.

Terdapat kabar bahwa untuk jumlah nominalnya lumayan besar serta tunjangan yang akan diberikan oleh Kemdikbud kepada guru non sertifikasi tersebut. Nominal yang diketahui akan dicairkan untuk tunjangan guru non sertifikasi ini adalah sejumlah Rp250.000 di setiap bulannya. kabarnya akan diberikan secara langsung kepada para penerima.

Hal ini merupakan wujud usaha kemendikbud untuk mensejahterakan para guru bukan hanya guru sertifikasi tetapi juga bagi guru non sertifikasi.

Kita pahami bersama bahwa adanya seorang guru yang besar, untuk memberikan layanan terbaik kepada para siswa siswinya untuk mencetak generasi emas bangsa.

Para guru lah yang telah  mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa sampai ke daerah-daerah terpelosok sekalipun.

Harapannya dengan adanya bonus dan tunjangan menjadi salah satu motivasi guru lebih bersemangat dna sepenuh hati dalam mengajar.

Pemberian tunjangan untuk guru non sertifikasi ini juga menjadi salah satu yang sudah diatur oleh Kemdikbud dalam Peraturannya. 

Dimana aturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata cara pemberian tunjangan kepada guru non sertifikasi.

Tunjangan yang dimaksud adalah Tunjangan Tambahan Penghasilan yang merupakan  adalah sejumlah uang yang diberikan kepada guru ASN di Daerah yang belum memiliki sertifikat.

Halaman Selanjutnya

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 2,318 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis