Guru Non Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Setara Gaji Pokok

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus yang setara dengan satu kali gaji pokok yang didapatkan oleh para guru non sertifikasi ini merupakan kompensasi. Artinya tunjangan ini hanya akan cair jika guru sedang mengajar di lima daerah khusus saja.

Perlu diketahui bahwasannya pada bulan januari lalu pemerintah daerah sudah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan atas nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus guru.

Dalam menentukan nama-nama guru penerima tunjangan khusus guru, sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik yang telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Data ini juga terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya nama-nama tersebut diverifikasi oleh dinas pendidikan baik yang berada di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota melawati aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Jika semua data telah terverifikasi dan tervalidasi, maka untuk selanjutnya ditetapkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, SKTK akan berlaku pada semester satu semester terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Kemudian untuk tahap kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember.

Tahap terkahir berdasarkan SKTK yang telah ditetapkan, pemerintah pusat dan daerah dengan kewenangannya membayarkan tunjangan khusus langsung ke rekening guru non sertifikasi. Demikian informasi yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis