Tunjangan khusus yang setara dengan satu kali gaji pokok yang didapatkan oleh para guru non sertifikasi ini merupakan kompensasi. Artinya tunjangan ini hanya akan cair jika guru sedang mengajar di lima daerah khusus saja.
Perlu diketahui bahwasannya pada bulan januari lalu pemerintah daerah sudah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan atas nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus guru.
Dalam menentukan nama-nama guru penerima tunjangan khusus guru, sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik yang telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.
Data ini juga terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya nama-nama tersebut diverifikasi oleh dinas pendidikan baik yang berada di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota melawati aplikasi SIM Aneka Tunjangan.
Jika semua data telah terverifikasi dan tervalidasi, maka untuk selanjutnya ditetapkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, SKTK akan berlaku pada semester satu semester terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Kemudian untuk tahap kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember.
Tahap terkahir berdasarkan SKTK yang telah ditetapkan, pemerintah pusat dan daerah dengan kewenangannya membayarkan tunjangan khusus langsung ke rekening guru non sertifikasi. Demikian informasi yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2