Guru Non Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Setara Gaji Pokok

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan khusus yang setara dengan satu kali gaji pokok yang didapatkan oleh para guru non sertifikasi ini merupakan kompensasi. Artinya tunjangan ini hanya akan cair jika guru sedang mengajar di lima daerah khusus saja.

Perlu diketahui bahwasannya pada bulan januari lalu pemerintah daerah sudah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan atas nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus guru.

Dalam menentukan nama-nama guru penerima tunjangan khusus guru, sumber data yang digunakan berasal dari Dapodik yang telah dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

Data ini juga terkorelasi dengan berbagai tabel refrensi yang validitasnya dijamin oleh instansi yang berwenang. Selanjutnya nama-nama tersebut diverifikasi oleh dinas pendidikan baik yang berada di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota melawati aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Jika semua data telah terverifikasi dan tervalidasi, maka untuk selanjutnya ditetapkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) yang diterbitkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, SKTK akan berlaku pada semester satu semester terhitung dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni. Kemudian untuk tahap kedua terhitung dari bulan Juli sampai dengan Desember.

Tahap terkahir berdasarkan SKTK yang telah ditetapkan, pemerintah pusat dan daerah dengan kewenangannya membayarkan tunjangan khusus langsung ke rekening guru non sertifikasi. Demikian informasi yang dapat diberikan, semoga bermanfaat.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis