Kabar gembira datang untuk guru non sertifikasi di tahun 2023 ini, pasalnya mereka akan mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tunjangan yang akan diperoleh guru non sertifikasi bukan tunjangan profesi guru akan tetapi tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok pada tahun 2023 ini.
Selain diberikan kepada guru sertifikasi tunjangan ini juga akan diberikan oleh Kemendikbud kepada guru non sertifikasi. Tunjangan ini sudah diatur oleh Kemendikbud melalui Peraturan Kemendikbud Ristek No 4 Tahun 2022, peraturan tersebut berisi tentang cara para guru mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah sampai dengan tingkat kota.
Bagi para guru yang belum tahu, tunjangan yang didapatkan oleh guru non sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok yaitu bernama tunjangan khusus dari Kemendikbud. Tunjangan khusus ini akan di cairkan pada tahun 2023 dan Kemendikbud akan melakukan pencairan tunjangan selama 3 bulan sekali.
Nunuk Suryani selaku Plt Dirjen GTK mengatakan bahwa kebijakan pemberian tunjangan untuk guru ASN dan honorer yang mengajar di daerah khusus merupakan upaya yang dilakukan dalama meningkatkan kesejahteraan guru supaya mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi supaya bisa mendapatkan tunjangan khusus setara dengan satu kali gaji pokok. Dalam Permendikbud Ristek No 4 Tahun 2022 telah disebutkan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan khusus yaitu sebagai berikut:
- Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengajar di daerah dan berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek
- Guru tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Beban kerja guru harus sesuai dengan beban kerja yang ada pada undang-undang
- Guru telah mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang mengajar di daerah khusus dapat dibuktikan dengan adanya surat keputusan mengajar
Untuk kriteria daerah khusu yang dimaksudkan di dalam poin E yaitu sebagai berikut:
- Daerah yang termasuk ke dalam 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
- Daerah dengan kondisi masyarakat yang adatnya terpencil
- Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
- Daerah yang sedang berada berada dalam keadaaan darurat
- Daerah yang mendapatkan bencana sosial dan juga bencana alam
Halaman Selanjutnya
Tunjangan khusus yang setara dengan satu kali gaji pokok
Halaman : 1 2 Selanjutnya