Guru Non Sertifikasi Akan Terima Tunjangan Setara Gaji Pokok

- Editor

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira datang untuk guru non sertifikasi di tahun 2023 ini, pasalnya mereka akan mendapatkan tunjangan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Tunjangan yang akan diperoleh guru non sertifikasi bukan tunjangan profesi guru akan tetapi tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok pada tahun 2023 ini.

Selain diberikan kepada guru sertifikasi tunjangan ini juga akan diberikan oleh Kemendikbud kepada guru non sertifikasi. Tunjangan ini sudah diatur oleh Kemendikbud melalui Peraturan Kemendikbud Ristek No 4 Tahun 2022, peraturan tersebut berisi tentang cara para guru mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan juga tambahan penghasilan untuk guru ASN di daerah sampai dengan tingkat kota.

Bagi para guru yang belum tahu, tunjangan yang didapatkan oleh guru non sertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok yaitu bernama tunjangan khusus dari Kemendikbud. Tunjangan khusus ini akan di cairkan pada tahun 2023 dan Kemendikbud akan melakukan pencairan tunjangan selama 3 bulan sekali.

Nunuk Suryani selaku Plt Dirjen GTK mengatakan bahwa kebijakan pemberian tunjangan untuk guru ASN dan honorer yang mengajar di daerah khusus merupakan upaya yang dilakukan dalama meningkatkan kesejahteraan guru supaya mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru non sertifikasi supaya bisa mendapatkan tunjangan khusus setara dengan satu kali gaji pokok. Dalam Permendikbud Ristek No 4 Tahun 2022 telah disebutkan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan khusus yaitu sebagai berikut:

  1. Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang mengajar di daerah dan berada di bawah naungan Kemendikbud Ristek
  2. Guru tercatat di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Beban kerja guru harus sesuai dengan beban kerja yang ada pada undang-undang
  4. Guru telah mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  5. Guru yang mengajar di daerah khusus dapat dibuktikan dengan adanya surat keputusan mengajar

Untuk kriteria daerah khusu yang dimaksudkan di dalam poin E yaitu sebagai berikut:

  • Daerah yang termasuk ke dalam 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
  • Daerah dengan kondisi masyarakat yang adatnya terpencil
  • Daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain
  • Daerah yang sedang berada berada dalam keadaaan darurat
  • Daerah yang mendapatkan bencana sosial dan juga bencana alam

Halaman Selanjutnya
Tunjangan khusus yang setara dengan satu kali gaji pokok

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis