Guru Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Mulai 2023, Simak Detailnya

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi para guru yang belum melakukan sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah akan memberikan kabar membahagiakan ini kepada seluruh tenaga pendidik atau guru di Indonesia yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu ini dikabarkan akan berlaku pada tahun 2023 nanti.

Kabar bahagia ini berhubungan dengan pemberian tunjangan kepada para guru yang tidak hanya diberikan kepada guru ASN bersertifikasi saja, melainkan juga ASN guru non sertifikasi akan dapat tunjangan mulai 2023. Hal itu selaras dengan yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RAPBN 2023 yang disusun oleh Kementerian Keuangan menjadi UU APBN 2023, pada September lalu (29/9/2022).

Dengan kata lain dapat dipahami bahwa segala macam kebutuhan yang bersumber dari anggaran negara telah secara detail tertulis dalam APBN 2023 itu, termasuk tunjangan untuk guru ASN.

Ada tiga jenis tunjangan yang akan diterima guru ASN baik yang telah sertifikasi maupun guru non sertifikasi. Tiga tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus. Ketiga tunjangan tersebut dapat diterima guru apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Di tahun 2022 ini, ketiga tunjangan tersebut juga telah disalurkan kepada para guru, terutama guru ASN baik sertifikasi maupun non sertifikasi. Untuk tahun 2023 nanti para guru ASN baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan – tunjangan tersebut.

Pasalnya anggaran untuk tunjangan yang nanti akan diberikan telah dimasukkan ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2023, sehingga guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) masih bisa mendapatkan tunjangan.

Perlu diketahui bahwa guru ASND di tahun 2023 bisa mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan profesi guru ASN daerah, tamsil, dan tunjangan khusus guru ASND. Adapun pembagiannya sama dengan TPG ASN tahun 2022 yakni terdapat 3 (tiga)jenis tunjangan yang akan disalurkan.

Halaman Selanjutnya

Guru ASN Daerah Non Sertifikasi Dengan Besaran Nominal Rp 250 Ribu

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis