Guru Non Sertifikasi akan Dapat Tunjangan Mulai 2023, Simak Detailnya

- Editor

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar baik bagi para guru yang belum melakukan sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik. Pemerintah akan memberikan kabar membahagiakan ini kepada seluruh tenaga pendidik atau guru di Indonesia yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Isu ini dikabarkan akan berlaku pada tahun 2023 nanti.

Kabar bahagia ini berhubungan dengan pemberian tunjangan kepada para guru yang tidak hanya diberikan kepada guru ASN bersertifikasi saja, melainkan juga ASN guru non sertifikasi akan dapat tunjangan mulai 2023. Hal itu selaras dengan yang telah disampaikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023.

Sebelumnya telah diketahui bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan RAPBN 2023 yang disusun oleh Kementerian Keuangan menjadi UU APBN 2023, pada September lalu (29/9/2022).

Dengan kata lain dapat dipahami bahwa segala macam kebutuhan yang bersumber dari anggaran negara telah secara detail tertulis dalam APBN 2023 itu, termasuk tunjangan untuk guru ASN.

Ada tiga jenis tunjangan yang akan diterima guru ASN baik yang telah sertifikasi maupun guru non sertifikasi. Tiga tunjangan tersebut adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil), dan Tunjangan Khusus. Ketiga tunjangan tersebut dapat diterima guru apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Di tahun 2022 ini, ketiga tunjangan tersebut juga telah disalurkan kepada para guru, terutama guru ASN baik sertifikasi maupun non sertifikasi. Untuk tahun 2023 nanti para guru ASN baik yang sudah sertifikasi maupun non sertifikasi masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan tunjangan – tunjangan tersebut.

Pasalnya anggaran untuk tunjangan yang nanti akan diberikan telah dimasukkan ke dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik 2023, sehingga guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) masih bisa mendapatkan tunjangan.

Perlu diketahui bahwa guru ASND di tahun 2023 bisa mendapatkan tunjangan yang terdiri dari tunjangan profesi guru ASN daerah, tamsil, dan tunjangan khusus guru ASND. Adapun pembagiannya sama dengan TPG ASN tahun 2022 yakni terdapat 3 (tiga)jenis tunjangan yang akan disalurkan.

Halaman Selanjutnya

Guru ASN Daerah Non Sertifikasi Dengan Besaran Nominal Rp 250 Ribu

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 277 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis