Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hanya guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi dan yang telah memenhui kriteria yang dapat mendapatkan tunjangan tersebut. Selain itu penerima tunjaangan tersebut juga disesuaikan dengan kuota masing masing provinsi.

Adapun kriteria untuk guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi adalah sebagai berikut:

  • Aktif dalam mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang telah terdaftar di SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama
  • Belum lulus sertifikasi sebagai tenaga pendidik.
  • Mempunyai nomor PTK Kementrian Agama dan juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Penerima berstatsu sebagai guru tetap madrasah
  • Memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir adalah s1 atau D-IV
  • Telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalya
  • Tidak penerima bantuan seperti yang sumber danaya dari DIPA Kementrian Agama
  • Belum memasuki usia pensiun dengan batas maksimal adalah 60 tahun
  • Tidak beralih status sebagai guru RA atau madrasah
  • Tidak terikat dengan tenaga tetap selain RA atau madrasah
  • Tidak menjabat di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif

Demikian informasi mengenai Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis