..
Hanya guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi dan yang telah memenhui kriteria yang dapat mendapatkan tunjangan tersebut. Selain itu penerima tunjaangan tersebut juga disesuaikan dengan kuota masing masing provinsi.
Adapun kriteria untuk guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi adalah sebagai berikut:
- Aktif dalam mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang telah terdaftar di SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama
- Belum lulus sertifikasi sebagai tenaga pendidik.
- Mempunyai nomor PTK Kementrian Agama dan juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Penerima berstatsu sebagai guru tetap madrasah
- Memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir adalah s1 atau D-IV
- Telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalya
- Tidak penerima bantuan seperti yang sumber danaya dari DIPA Kementrian Agama
- Belum memasuki usia pensiun dengan batas maksimal adalah 60 tahun
- Tidak beralih status sebagai guru RA atau madrasah
- Tidak terikat dengan tenaga tetap selain RA atau madrasah
- Tidak menjabat di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif
Demikian informasi mengenai Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2