Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Hanya guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi dan yang telah memenhui kriteria yang dapat mendapatkan tunjangan tersebut. Selain itu penerima tunjaangan tersebut juga disesuaikan dengan kuota masing masing provinsi.

Adapun kriteria untuk guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi adalah sebagai berikut:

  • Aktif dalam mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK yang telah terdaftar di SIMPATIKA atau Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementrian Agama
  • Belum lulus sertifikasi sebagai tenaga pendidik.
  • Mempunyai nomor PTK Kementrian Agama dan juga memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Penerima berstatsu sebagai guru tetap madrasah
  • Memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir adalah s1 atau D-IV
  • Telah memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalya
  • Tidak penerima bantuan seperti yang sumber danaya dari DIPA Kementrian Agama
  • Belum memasuki usia pensiun dengan batas maksimal adalah 60 tahun
  • Tidak beralih status sebagai guru RA atau madrasah
  • Tidak terikat dengan tenaga tetap selain RA atau madrasah
  • Tidak menjabat di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif

Demikian informasi mengenai Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis