Guru Non ASN Dan Non Sertifikat Terima Tunjangan Insentif Dengan Kriteria Ini

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kriteria – Tunjangan insentif selalu ditunggu tunggu oleh para guru atau pendidik di Indonesia. Kabar gembira tersebut juga untuk para guru RA, MI, MTs, dan juga MA baik yang tercatat dengan status guru non ASN dan non sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama. Pasalnya terdapat kabar bagi mereka akan menerima tunajangan isentif dengan kriteria ini.

Hingga saat ini Kemenag atau Kementrian Agama terus melakukan pemrosesan untuk tunjangan insentif untuk para guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi.

Kabar baik dari informasi tersebut adalah kemenag saat ini telah memberikan alokasi anggaran untuk tunjangang instensif bai guru madrasah yang memiliki status sebagai non sertifikasi.

M. Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan atau GTK menjelasakna bahwa kemenag masih terus memproses mengenai pencairan insentif guru non ASN dan non sertifikasi hal tersebut juga terkait pembuatan rekening bank.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa pihaknya juga telah mengalokasikan dana untuk tunjangan insentif guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi. Dana tersebut dialokasikan untuk 210 ribu guru madrasah.

Proses pencairan tersebut dilakukan dengan mekanisme transfer melalui bank penyalur yang telah dipilih oleh Kemenag. Saat ini kemenag telah menerbitkan surat perintah untuk pembayaran dana.

Oleh karena itu saat rekening guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi telah siap, maka bank penyalur akan mentransfer tunjangan insentif tersebut.

Tunjangan insentif tersebut akan diberikan untuk guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan yang akan diterima oleh guru RA, MI, MTs, dan juga MA dengan status non ASN dan non sertifikasi tersebut akan dirapel dalam satu tahun, sehingga dari hal tersebut akan menerima tunjangan sebesar Rp 3 juta untuk masing masing guru.

M Zain mengatakan bahwa tunjangan tersebut akan dirapel dan direncanakan untuk cair paling lambat pada bulan November.

Halaman Selanjutnya

Guru yang menerima

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru