Guru Lulus PG PPPK Tanpa Formasi 2022 Lega, Kabar Gembira dari Kemendikbudristek

- Editor

Kamis, 10 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru lulus PG PPPK tanpa formasi di tahun 2022 bisa lega, pasalnya ada kabar gembira dari kemendikbudristek.

Pada saat ratusan guru melakukan aksi demo di gedung DPR RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

Guru lulus PG PPPK tanpa formasi di tahun 2022 menuntut titik terang dan kejelasan terkait mereka.

Dan hasil dari tuntutan dan aksi demo guru lulus PG PPPK sedikit mendapat titik terang dari Plt Dirjen Guru Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Titik terang seperti apakah yang di sampaikan oleh Plt Dirjen GTK Nunuk Suryani, untuk lebih lengkapnya simak berikut ini terkait guru lulus PG PPPK tanpa formasi 2022.

Berikut merupakan penjelasan terkait guru lulus PG PPPK tanpa formasi 2022 lega, kabar gembira dari Kemendikbudristek.

Guru Lulus PG PPPK

Ratusan guru lulus PG PPPK tanpa formasi 2022 lega. Aksi demo di gedung DPR RI dan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) pada Senin (7/11) kemarin ada sedikit titik terang.

Itu setelah mereka bertemu Plt Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani.

Ketua forum Guru Lulus Passing Grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (GLPGPPPK) Iswadi mengatakan awalnya saat aksi pada Senin (7/11), mereka berharap bisa bertemu Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Sayangnya lagi-lagi Mas Menteri Nadiem tidak ada di kantor Kemendikbudristek. Kami diterima Plt Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani pukul 16.30 WIB,” kata Iswadi, Selasa (8/11).

Dalam pertemuan tersebut, Iswadi dan rekan-rekannya mendapatkan informasi detail dari Nunuk.

Namun, mereka lega karena ada berita positif yang mereka dapat dalam pertemuan tersebut.

Setidaknya ada delapan informasi penting yang diberikan Profesor Nunuk, yaitu:

  1. Untuk penuntasan prioritas satu (P1) ada sekitar 54 ribu yang tidak bisa ditempatkan, tetapi dari 54 ribu itu ada sekitar 13 ribuan dari P1 yang bisa dipioritaskan untuk ditempatkan.
  2. Untuk P1 yang turun pioritas nilai P1-nya tersimpan di database pusat dan bisa digunakan untuk perekrutan PPPK tahun selanjutnya.
  3. Untuk mapel-mapel gemuk akan dilakukan linieritas mapel serumpun, kecuali untuk mapel bahasa Inggris disetujui untuk dilinieritaskan ke SD pada perekrutan PPPK selanjutnya.
  4. Untuk yang tidak bisa melanjutkan pendaftaran ketika turun pioritas itu disebabkan karena tidak sinkronnya Dapodik dengan mapel ijazah.
  5. Untuk P1 yang belum bisa ditempatkan akan dituntaskan pada perekrutan PPPK selanjutnya di tahun 2023 tanpa tes dengan menggunakan nilai sebagai P1 di tahun 2021.
  6. Kuota tahun 2022 sudah final.
  7. Kemendikbudristek akan membuat Permendikbudristek mengenai mata pelajaran bahasa Inggris di SD.
  8. Kemendikbudristek akan melobi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur untuk membuka formasi sebanyak-banyaknya.

 

Halaman Selanjutnya

Untuk lebih memahami…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis