Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Intensif Hingga 15 Juta dari Kemdikbud, Dijadwalkan Desember

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Intensif ini diberikan oleh Kemdikbud bagi guru yang tidak menerima tunjangan baik tunjangan sertifikasi guru atau TPG maupun tunjangan khusus.

Terdapat beberapa kategori guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud, di antaranya adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). 

Tunjangan Insentif diberikan guru dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK, yang besarannya yaitu mulai dari Rp300.000 hingga belasan juta rupiah. 

Tujuan dari adanya pemberian tunjangan Insentif yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan kepada guru, yang harapannya dapat memotivasi  serta  meningkatkan kinerja guru.

Adapun kategori dan persyaratan yang perlu dipenuhi guru yang mendapat tunjangan insentif Kemdikbud sebagaimana dilansir dari Jendela Kemdikbud, yaitu sebagai berikut:

Guru non PNS

Kategori pertama yaitu guru Non PNS untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status akan diberikan tunjangan intensif dari Kemdikbud.

Syarat yang perlu dipenuhi guru penerima tunjangan insentif  non PNS yaitu, diantaranya:

  • Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV  terdata Dapodik.
  • Masa kerja minimal dua tahun, 
  • Guru tersebut memiliki NUPTK 
  • Memenuhi beban kerja. 

Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun. 

Untuk besaran intensif yang diperoleh sebesar 300 ribu setiap bulan, dan tunjnagn intensif ini juga dapat diberhantikan sewaktu waktu apabila guru tersebut  meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan. 

Dan berlaku juga apabila guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja. 

Bertugas di Malaysia

Kategori kedua ini maksudnya adalah guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) yang berada dibawah binaan Kemdikbud diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif Kemdikbud

Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan.

Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS. 

Untuk proses pembayarannya dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru tersebut. 

Besarnya  gaji dan insentif  guru yang mengajar di  Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia. 

Halaman selanjutnya

Apa saja syarat….

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis