Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Intensif Hingga 15 Juta dari Kemdikbud, Dijadwalkan Desember

- Editor

Sabtu, 10 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Data keinginan calon penerima insentif sudah diterima Ditjen GTK pada minggu pertama April lalu. Perubahan data calon penerima yang diusulkan dan sudah diterima Ditjen GTK, pada akhir Mei lalu. 

Selanjutnya, pembayaran tunjangan insentif semester I paling lambat awal Juli. Adapun untuk pembayaran semester II paling lambat pada minggu kedua Desember.

 Sehingga bulan Desember ini merupakan batas akhir untuk penerimaan intensif dari kemdikbud apabila kita mengacu kepada peraturan yang ada.

Demikian informasi mengenai Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Intensif Hingga 15 Juta dari Kemdikbud, Dijadwalkan Desember, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. 

Pelatihan Khusus 90 JP Implementasi e-Rapor Kurikulum Merdeka di Sekolah!!!

Dapatkan Bonus ++

  • Apresiasi SEMUA PESERTA mendapatkan e-Sertifikat Bernama 90JP & 4JP
  • Materi untuk JENJANG SD, SMP, dan SMA
  • Kesempatan DIBIMBING LANGSUNG bersama Instruktur Pelatihan
  • BONUS Buku Saku Panduan Penggunaan e-Rapor & Buku Teks Kurikulum Merdeka semua jenjang

LINK PENDAFTARAN

LINK PENDAFTARAN

LINK PENDAFTARAN

Ada kesulitan dalam mendaftar? Mari dibantu Admin untuk mendaftarkan https://wa.me/6289512348529  (Admin Rahma)

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis