Intensif ini diberikan oleh Kemdikbud bagi guru yang tidak menerima tunjangan baik tunjangan sertifikasi guru atau TPG maupun tunjangan khusus.
Terdapat beberapa kategori guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud, di antaranya adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Tunjangan Insentif diberikan guru dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK, yang besarannya yaitu mulai dari Rp300.000 hingga belasan juta rupiah.
Tujuan dari adanya pemberian tunjangan Insentif yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan kepada guru, yang harapannya dapat memotivasi serta meningkatkan kinerja guru.
Adapun kategori dan persyaratan yang perlu dipenuhi guru yang mendapat tunjangan insentif Kemdikbud sebagaimana dilansir dari Jendela Kemdikbud, yaitu sebagai berikut:
Guru non PNS
Kategori pertama yaitu guru Non PNS untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status akan diberikan tunjangan intensif dari Kemdikbud.
Syarat yang perlu dipenuhi guru penerima tunjangan insentif non PNS yaitu, diantaranya:
- Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.
- Masa kerja minimal dua tahun,
- Guru tersebut memiliki NUPTK
- Memenuhi beban kerja.
Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.
Untuk besaran intensif yang diperoleh sebesar 300 ribu setiap bulan, dan tunjnagn intensif ini juga dapat diberhantikan sewaktu waktu apabila guru tersebut meninggal di dunia, menyakiti diri, diberhentikan dari jabatan.
Dan berlaku juga apabila guru tersebut tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja, atau mengakhiri perjanjian kerja.
Bertugas di Malaysia
Kategori kedua ini maksudnya adalah guru yang ditugaskan untuk mengajar di Malaysia (kecuali Sekolah Indonesia Kuala Lumpur) yang berada dibawah binaan Kemdikbud diberikan bantuan gaji dan tunjangan insentif Kemdikbud.
Bagi guru non PNS dengan tugas di Malaysia diberikan bantuan gaji sebesar Rp15 juta per bulan.
Sementara guru PNS dengan tugas itu, diberikan insentif dengan besaran yang sama dengan gaji yang diterima guru non PNS.
Untuk proses pembayarannya dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening bank atas nama guru tersebut.
Besarnya gaji dan insentif guru yang mengajar di Malaysia sebab beratnya syarat yang wajib dipatuhi guru saat bertugas di Malaysia.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya