Guru Honorer Yang Mengajar 5 Tahun Harus Mengikuti Program Ini

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Melakukan Asesmen Diagnostik

Ilustrasi Melakukan Asesmen Diagnostik

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka program untuk guru honorer yang mengajar 5 tahun. Hal tersebut dapat menjadi kesempatan untuk guru honorer yang mengajar 5 tahun untuk dapat mengikuti program tersebut.

Dalam program yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan tersebut memiliki salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh guru. Syarat yang dimaksud tersebut adalah minimal telah mengajar selam 5 tahun.

Adapun program yang dimaksud tersebut merupakan program pendidikan guru penggerak. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran calon guru penggerak atau CGP angkatan 9 dan juga 10 sejak 12 Desember 2022 dan akan ditutup pada tanggal 10 Januari 2023.

Hal tersebut juga terdapat beberapa syarat untuk mengikuti program tersebut. Untuk hal tersebut akan dijelaskan pada bagian bawah artikel ini.

Pada saat sebelumnya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa guru penggerak dapat menjadi kepala sekolah. Pada suatu kesempatan tertentu, Menteri Pendidikan tersebut pernah meminta Kepala Daerah unutuk melantik guru penggerak menjadi kepala sekolah pada tahun 2023.

Pengangatan tersebut kemudian akan disesuaikan dengan kondisi pemerintahan daerah yang melakukan hal tersebut. Selain itu juga terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer yang ingin mengikuti Calong Guru Penggerak.

  1. Merupakan guru dengan status ASN ataupun honorer yang berasal dari sekolah negeri ataupun swasta yang berada pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan catatan telah memiliki SK Mengajar.
  2. Merupakan kepala sekolah yang telah memiliki NKRS ataupun Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang berstatus definitif dari ASN dan juga non ASN yang berasal dari sekolah negeri ataupun sekolah swasta pada jenjang formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
  3. Telah memiliki akun guru pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
  4. Lulusan program pendidikan S1 atau D4
  5. Memiliki pengalaman mengjar minimal 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia yang tidak lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.

Halaman Selanjutnya

Link Pendaftaran

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis