Guru Honorer Yang Mengajar 5 Tahun Harus Mengikuti Program Ini

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Melakukan Asesmen Diagnostik

Ilustrasi Melakukan Asesmen Diagnostik

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka program untuk guru honorer yang mengajar 5 tahun. Hal tersebut dapat menjadi kesempatan untuk guru honorer yang mengajar 5 tahun untuk dapat mengikuti program tersebut.

Dalam program yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan tersebut memiliki salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh guru. Syarat yang dimaksud tersebut adalah minimal telah mengajar selam 5 tahun.

Adapun program yang dimaksud tersebut merupakan program pendidikan guru penggerak. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran calon guru penggerak atau CGP angkatan 9 dan juga 10 sejak 12 Desember 2022 dan akan ditutup pada tanggal 10 Januari 2023.

Hal tersebut juga terdapat beberapa syarat untuk mengikuti program tersebut. Untuk hal tersebut akan dijelaskan pada bagian bawah artikel ini.

Pada saat sebelumnya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa guru penggerak dapat menjadi kepala sekolah. Pada suatu kesempatan tertentu, Menteri Pendidikan tersebut pernah meminta Kepala Daerah unutuk melantik guru penggerak menjadi kepala sekolah pada tahun 2023.

Pengangatan tersebut kemudian akan disesuaikan dengan kondisi pemerintahan daerah yang melakukan hal tersebut. Selain itu juga terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer yang ingin mengikuti Calong Guru Penggerak.

  1. Merupakan guru dengan status ASN ataupun honorer yang berasal dari sekolah negeri ataupun swasta yang berada pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan catatan telah memiliki SK Mengajar.
  2. Merupakan kepala sekolah yang telah memiliki NKRS ataupun Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang berstatus definitif dari ASN dan juga non ASN yang berasal dari sekolah negeri ataupun sekolah swasta pada jenjang formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
  3. Telah memiliki akun guru pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
  4. Lulusan program pendidikan S1 atau D4
  5. Memiliki pengalaman mengjar minimal 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia yang tidak lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.

Halaman Selanjutnya

Link Pendaftaran

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis