Guru Honorer Yang Mengajar 5 Tahun Harus Mengikuti Program Ini

- Editor

Rabu, 4 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Melakukan Asesmen Diagnostik

Ilustrasi Melakukan Asesmen Diagnostik

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka program untuk guru honorer yang mengajar 5 tahun. Hal tersebut dapat menjadi kesempatan untuk guru honorer yang mengajar 5 tahun untuk dapat mengikuti program tersebut.

Dalam program yang diselenggarakan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan tersebut memiliki salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh guru. Syarat yang dimaksud tersebut adalah minimal telah mengajar selam 5 tahun.

Adapun program yang dimaksud tersebut merupakan program pendidikan guru penggerak. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan membuka pendaftaran calon guru penggerak atau CGP angkatan 9 dan juga 10 sejak 12 Desember 2022 dan akan ditutup pada tanggal 10 Januari 2023.

Hal tersebut juga terdapat beberapa syarat untuk mengikuti program tersebut. Untuk hal tersebut akan dijelaskan pada bagian bawah artikel ini.

Pada saat sebelumnya Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan bahwa guru penggerak dapat menjadi kepala sekolah. Pada suatu kesempatan tertentu, Menteri Pendidikan tersebut pernah meminta Kepala Daerah unutuk melantik guru penggerak menjadi kepala sekolah pada tahun 2023.

Pengangatan tersebut kemudian akan disesuaikan dengan kondisi pemerintahan daerah yang melakukan hal tersebut. Selain itu juga terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer yang ingin mengikuti Calong Guru Penggerak.

  1. Merupakan guru dengan status ASN ataupun honorer yang berasal dari sekolah negeri ataupun swasta yang berada pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB dengan catatan telah memiliki SK Mengajar.
  2. Merupakan kepala sekolah yang telah memiliki NKRS ataupun Nomor Registrasi Kepala Sekolah yang berstatus definitif dari ASN dan juga non ASN yang berasal dari sekolah negeri ataupun sekolah swasta pada jenjang formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
  3. Telah memiliki akun guru pada Data Pokok Pendidikan atau Dapodik
  4. Lulusan program pendidikan S1 atau D4
  5. Memiliki pengalaman mengjar minimal 5 tahun
  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia yang tidak lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi.

Halaman Selanjutnya

Link Pendaftaran

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis