Guru Honorer Semua Jenjang Akan Mendapatkan Bantuan Intensif dari Kemdikbud, Simak Syaratnya!

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer –  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kabar gembira mengenai bantuan insentif bagi guru non PNS di semua jenjang pendidikan.

Kabar gembira ini disampaikan Kemdikbud untuk guru honorer tercantum dalam sebuah peraturan baru yang telah diterbitkan kementerian tersebut.

Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan tersebut membahas mengenai Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.

Bantuan intensif yang dicanangkan Kemdikbud ditujukan untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.

Bantuan ini diberikan dengan tujuan yaitu agar guru honorer memiliki dan menambah penghasilan di luar gaji bagi pendidik non pegawai negeri sipil yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Selain itu juga, tujuan dari pemberian bantuan intensif tersebut adalah untuk mendorong peningkatan motivasi kerja serta dan memiliki kesejahteraan guru honorer yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Sasaran

Bantuan akan diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan atau biasa disebut dengan Puslapdik, yang ditujukan untuk guru guru honorer sebagai berikut ini:

  1. Guru honorer Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.
  2. Kemudian guru honorer di Taman Kanak Kanak atau TK
  3. Selanjutnya guru honorer di satuan pendidikan dasar atau SD
  4. Kemudian guru honorer di satuan pendidikan menengah atau SMP, SMA.
  5. Lalu guru honorer di satuan pendidikan khusus atau SLB

Akan tetapi, ada syarat- syarat yang perlu dipenuhi oleh honorer di Kelompok Bermain atau KB/Tempat Penitipan Anak.

Persyaratan yang harus dipenuhi guru dari Taman Kanak Kanak hingga guru di satuan pendidikan khusus ini berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Syarat Guru Honorer KB/Tempat Penitipan

Adapun persyaratan untuk guru honorer di kelompok bermain/tempat penitipan anak yaitu seperti berikut ini :

  1. Mempunyai kualifikasi ijazah paling rendah SMA atau SMK atau sederajat.
  2. Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  3. Kemudian terdata di data pokok pendidikan.
  4. Lalu tidak berstatus ASN, PNS dan PPPK tidak bisa mendapat bantuan.
  5. Telah memiliki masa kerja minimal 11 tahun yang berkelanjutan terhitung dari bulan Januari 2022.

Selanjutnya, dibuktikan dengan surat keputusan (SK) pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Halaman selanjutnya

Syarat guru honorer…

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis