Guru Honorer Harus Paham Jabatan Langsung Diangkat Menjadi PNS

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini informasi mengenai pengangatan guru honorer menjadi PNS menjadi sebuah perbincangan yang hangat. Oleh sebab itu guru honorer juga harus paham jenis jabatan yang dapat langsung diangkat menjadi PNS.

Pada RUU ASN, dijelaskan bahwa para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non PNS dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS. Hal tersebut menjadi membuat beberapa pegawai honorer menjadi sedikit lebih tenang.

Dalam bidang pendidikan sendiri, terdapat beberapa kategori jabatan guru yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa adanya tes terlebih dahulu. Tetapi, guru yang memiliki jabatan tersebut harus tetap untuk mengikuti seleksi administrasi seperti verifikasi dan juga validasi surat keterangan pengangkatan.

Untuk beberapa jenis guru honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa adanya tes menurut RUU ASN adalah sebagai berikut:

  • Dosen
  • Guru TK
  • Guru Kelas
  • Guru Penjaskes
  • Guru Seni dan Budaya
  • Guru Agama
  • Guru Matematika
  • Guru Bahasa Indonesia
  • Guru Bahasa Inggris
  • Guru Ilmu Pengetahuan Alam
  • Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
  • Guru Kimia
  • Guru Fisika
  • Guru Biologi
  • Guru Pendidikan Kewarganegaraan
  • Guru Bahasa Daerah
  • Guru Teknologi Informasi Komputer
  • Guru Akuntansi
  • Guru Konstruksi Bangunan
  • Guru Budidaya Pertanian
  • Guru Bimbingan dan Konseling
  • Guru SLB
  • Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
  • Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
  • Guru bidang studi lainnya
  • Tata Usaha Sekolah
  • Penjaga Sekolah
  • Tenaga Kependidikan lain

Sebelum itu perlu dipahami bahwa pengangkatan untuk tenaga honorer tanpa adanya tes tersebut akan mempertimbangkan beberapa hal. Pengangkatan PNS tanpa adanya pelaksaan tes tersebut, akan memberikan prioritas kepada pekerja dengan masa kerja paling lama.

Selain hal tersebut, pemerintah juga akan mempertimbangkan gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan juga tunjangan yang diperolah pada saat sebelumnya. Selain itu untuk tenaga honorer yang dapat diangkat tanpa adanya tes tersebut terdiri dari dua kategori.

Untuk kategori pertama adalah tenaga honorer yang penghasilanya dibayar oleh APBN dan juga APBD yang telah bekerja minimal 1 tahun pada periode 31 Desember 2005 dan juga masih bekerja hingga sekarang.

Halaman Selanjutnya

Kategori Kedua

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis