Pada saat ini informasi mengenai pengangatan guru honorer menjadi PNS menjadi sebuah perbincangan yang hangat. Oleh sebab itu guru honorer juga harus paham jenis jabatan yang dapat langsung diangkat menjadi PNS.
Pada RUU ASN, dijelaskan bahwa para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai non PNS dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS. Hal tersebut menjadi membuat beberapa pegawai honorer menjadi sedikit lebih tenang.
Dalam bidang pendidikan sendiri, terdapat beberapa kategori jabatan guru yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa adanya tes terlebih dahulu. Tetapi, guru yang memiliki jabatan tersebut harus tetap untuk mengikuti seleksi administrasi seperti verifikasi dan juga validasi surat keterangan pengangkatan.
Untuk beberapa jenis guru honorer yang dapat diangkat menjadi PNS tanpa adanya tes menurut RUU ASN adalah sebagai berikut:
- Dosen
- Guru TK
- Guru Kelas
- Guru Penjaskes
- Guru Seni dan Budaya
- Guru Agama
- Guru Matematika
- Guru Bahasa Indonesia
- Guru Bahasa Inggris
- Guru Ilmu Pengetahuan Alam
- Guru Ilmu Pengetahuan Sosial
- Guru Kimia
- Guru Fisika
- Guru Biologi
- Guru Pendidikan Kewarganegaraan
- Guru Bahasa Daerah
- Guru Teknologi Informasi Komputer
- Guru Akuntansi
- Guru Konstruksi Bangunan
- Guru Budidaya Pertanian
- Guru Bimbingan dan Konseling
- Guru SLB
- Guru Mata Pelajaran Produktif Kejuruan
- Guru Mata Pelajaran Adaptif Normatif
- Guru bidang studi lainnya
- Tata Usaha Sekolah
- Penjaga Sekolah
- Tenaga Kependidikan lain
Sebelum itu perlu dipahami bahwa pengangkatan untuk tenaga honorer tanpa adanya tes tersebut akan mempertimbangkan beberapa hal. Pengangkatan PNS tanpa adanya pelaksaan tes tersebut, akan memberikan prioritas kepada pekerja dengan masa kerja paling lama.
Selain hal tersebut, pemerintah juga akan mempertimbangkan gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan juga tunjangan yang diperolah pada saat sebelumnya. Selain itu untuk tenaga honorer yang dapat diangkat tanpa adanya tes tersebut terdiri dari dua kategori.
Untuk kategori pertama adalah tenaga honorer yang penghasilanya dibayar oleh APBN dan juga APBD yang telah bekerja minimal 1 tahun pada periode 31 Desember 2005 dan juga masih bekerja hingga sekarang.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya