Guru Honorer Diuntungkan dengan 6 Kebijakan Kemdikbud, Simak Penjelasannya!

- Editor

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru Honorer – Dalam seleksi PPPK 2022, terdapat enam kebijakan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan teknologi (Kemdikbudristek) yang dapat dikatakan sangat menguntungkan bagi guru honorer.

Maka dari itu Anda perlu mengetahui bahwa keuntungan guru honorer PPPK 2022 dapat dimanfaatkan sesuai kapasitas dan posisinya. Hal tersebut sebagaimana yang dikutip dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2022 di Pemerintah Daerah.

Berdasarkan linimasa, bagi Anda yang sudah lulus Passing Grade, kemungkinan akan diangkat mulai pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2022. Dan untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga serta pelamar umum, kemungkinan akan dijadwalkan bulan September, dan bulan Desember dipastikan sudah tuntas dan mendapatkan formasi masing-masing.

Berdasarkan formasi yang ada, akan dilakukan mekanisme yang pertama yaitu penetapan. Dan dilanjutkan dengan mekanisme kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi, kemudian barulah seleksi ujian.

Berikut ini merupakan 6 kebijakan Kemdikbud yang perlu Anda pahami  yang menjadi keuntungan guru honorer, yuk simak informasi selengkanya.

1. Kuota lebih banyak

Sekertaris Ditjen GTK, Nunuk Suryani menyatakan bahwa kuota 1 juta guru honorer PPPK 2021 yang baru terisi sekitar 300 ribu, jumlah yang dimaksud tersebut didapatkan dari hasil seleksi PPPK Tahap 1 dan 2. Adapun untuk PPPK 2022, Kemdikbudristek mengusulkan formasi sekitar 758 ribu yang merupakan sisa dari kuota PPPK 2021 dan guru PNS yang pensiun.

Jumlah keseluruhan formasi tahun 2021 dan 2022, akan tetap didorong terus oleh Kemdikbudristek untuk Pemda untuk menambah usulan formasi. Beberapa Pemda menanggapi hal tersebut, contohnya adalah Pemerintah Daerah di Jawa Barat yang telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai penambahan formasi. Sehingga masih banyak formasi yang tersedia yang nantinya bisa diisi di seleksi pppk tahap 3 tahun 2022 ini.

2. Masa kerja diperhitungkan

Masa kerja PPPK 2022 diperhitungkan berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022. Pasalnya, yang dimaksud dengan masa kerja adalah masa kerja guru honorer. Contohnya: masa kerja guru honorer yang lebih dari tiga tahun akan masuk dalam prioritas. Secara mekanisme masuk dalam mekanisme kedua yaitu kesesuaian atau verifikasi

3. Lulus passing grade mendapat penempatan

Guru honorer yang sudah lulus Passing Grade akan langsung penempatan berdasarkan mekanisme seleksi PPPK 2022 yang ditempatkan di tempat tugas yang masing-masing atau di satuan pendidikan. Adapun jadwalnya, kemungkinan pada bulan Juli pekan kedua hingga akhir Agustus, yakni guru sejumlah 193.954.4

4. Guru honorer bekerja di sekolahnya

Pada mekanisme penempatan diobservasi guru honorer lebih cenderung ditempatkan di sekolahnya masing-masing atau tidak ada pergeseran sekolah induk.

Halaman selanjutnya

5.Guru honorer diprioritaskan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 320 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis