Guru Honorer Bisa Diangkat Semua Tahun Ini? Karena Kebutuhan Guru dan Tendik 2023 Melimpah. Simak Selengkapnya!

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penantian yang tiada ujung dirasakan bagi tenaga honorer baik guru maupun tendik berkaitan dengan kejelasan nasibnya hingga awal tahun 2023 ini. 

Karena, apabila melihat pada seleksi PPPK guru tahun lalu, sejumlah ribuan guru tenaga honorer yang seharusnya sudah diangkat menjadi ASN PPPK masih perlu bersabar dikarenakan belum mendapatkan formasi atau penempatan. 

Tetapi, di tahun 2023 ini guru tenaga honorer dan tendik mendapatkan angin segar karena diketahui bahwa kebutuhan ASN PPPK untuk guru dan tendik yang melimpah.

Pengumuman ini dikemukakan oleh Ditjen GTK Kemdikbud dalam rapat koordinasi bersama Menteri PANRB di akhir tahun 2022 lalu.

Ditjen GTK Kemdikbud memberikan pemaparan bahwa upaya pemerintah dalam memenuhi guru ASN PPPK dari tahun 2021 hingga 2022 masih belum maksimal.

Lebih lanjut, Ditjen GTK juga mengungkapkan bahwa guru ASN PPPK yang sudah diangkat hingga saat ini selama 2 tahun tersebut masih kurang dari 50 persen dari yang dibutuhkan.

Menurut Ditjen GTK, hal ini terjadi karena pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi sejumlah kebutuhan guru secara tepat.

Misalnya saja, pada tahun 2021, dari total 1.244.961 total kebutuhan guru ASN, hanya ada sebanyak 506.252 formasi tersedia.

Hal tersebut juga terjadi berulang pada tahun 2022, terdapat sebanyak 781.774 kebutuhan guru ASN sedangkan formasi yang tersedia hanya ada 319.029.

Dimana hal ini mengakibatkan masih banyaknya kekosongan atau masih membutuhkan guru ASN PPPK.

Kemudian di tahun 2023 ini, kebutuhan guru dan tendik sebanayak 662.919 sesuai dengan penutuhan Kemdikbud.

Dimana jumlah ini merupakan sisa kebutuhan tahun 2022 ditambah potensi formasi 2022 yang tidak terserap serta jumlah guru ASN yang pensiun di tahun 2024, dan kebutuhan tendik di 174 instansi.

Jumlah sisa kebutuhan guru dan tendik 2022 ditambah potensi formasi 2022 yang tidak terserap ada sebanyak 510.440.

Selain itu, diakumulasi juga dengan guru ASN yang diprediksi pensiun pada tahun 2024 ada sebanyak 69.762.

Selanjutnya, jumlah tendik di 174 instansi (131 kabupaten, 30 kota, 13 provinsi) sebanyak 82.717.

Dari angka-angka tersebut diatas, jika ditotalkan akan membutuhkan guru dan tendik di tahun 2023 sebanayak 662.919.

Halaman selanjutnya

Pemerintah dalam hal ini….

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis