Kemudian pada pasal 96 ayat 1 juga dijelaskan bahwa yang dimaksuk sebagai non PNS dan juga non PPPK tersebut adalah yang saat ini sering disebut dengan tenaga honorer atau sebutan lain. Perlu diketahui pada saat ini Menpan RB juga tengah mencari pemecahan masalah terkait tenaga honorer.
Pada pemecahan masalah tersebut terdapat beberapa alternatif solusi yang mungking akan digunakan. Hal tersebut adalah seperti tenaga honorer akan diangkat semua, tenaga honorer akan diberhentikan semua dan tenaga honorer akan diangkat sesuai dengan prioritas.
Selain itu, Pemerintah tengah melakukan perekrutan untuk tenaga honorer pada jabatan fungsional seperti guru dan tenaga Kesehatan. Untuk perekrutan tersebut hanya berfokus pada PPPK sedangkan untuk CPNS akan diadakan pada tahun depan yaitu 2023.
Hal terburuk yang harus diperhatikan oleh guru adalah peraturan tersebut juga akan berdampak pada guru yang berstatus honorer. Hal ini tersebut haruslah dipersiapkan oleh guru yang karena adanya aturan tersebut.
Mengenai tenaga pendidik yang berstatus honorer juga berdampak dikarenakan dua status kepagawaian tersebut juga akan berdampak pada lingkungan sekolah. Hal tersebut akan menyisakan guru yang berstatus PNS dan juga PPPK.
Pada saat ini seleksi PPPK tengah dilakukan oleh guru. Hal tersebut menjadi upaya guru honorer untuk mendapatkan status sebagai guru PPPK. Dengan adanya seleksi PPPK tersebut, guru tentu akan mendapatkan status mereka sebagai guru PPPK.
Demikian informasi mengenai Guru Harus Persiapkan Kabar Buruk Tendik.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2