Guru Harus Persiapkan Kabar Buruk Tendik

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemudian pada pasal 96 ayat 1 juga dijelaskan bahwa yang dimaksuk sebagai non PNS dan juga non PPPK tersebut adalah yang saat ini sering disebut dengan tenaga honorer atau sebutan lain. Perlu diketahui pada saat ini Menpan RB juga tengah mencari pemecahan masalah terkait tenaga honorer.

Pada pemecahan masalah tersebut terdapat beberapa alternatif solusi yang mungking akan digunakan. Hal tersebut adalah seperti tenaga honorer akan diangkat semua, tenaga honorer akan diberhentikan semua dan tenaga honorer akan diangkat sesuai dengan prioritas.

Selain itu, Pemerintah tengah melakukan perekrutan untuk tenaga honorer pada jabatan fungsional seperti guru dan tenaga Kesehatan. Untuk perekrutan tersebut hanya berfokus pada PPPK sedangkan untuk CPNS akan diadakan pada tahun depan yaitu 2023.

Hal terburuk yang harus diperhatikan oleh guru adalah peraturan tersebut juga akan berdampak pada guru yang berstatus honorer. Hal ini tersebut haruslah dipersiapkan oleh guru yang karena adanya aturan tersebut.

Mengenai tenaga pendidik yang berstatus honorer juga berdampak dikarenakan dua status kepagawaian tersebut juga akan berdampak pada lingkungan sekolah. Hal tersebut akan menyisakan guru yang berstatus PNS dan juga PPPK.

Pada saat ini seleksi PPPK tengah dilakukan oleh guru. Hal tersebut menjadi upaya guru honorer untuk mendapatkan status sebagai guru PPPK. Dengan adanya seleksi PPPK tersebut, guru tentu akan mendapatkan status mereka sebagai guru PPPK.

Demikian informasi mengenai Guru Harus Persiapkan Kabar Buruk Tendik.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis