Guru Harus Persiapkan Kabar Buruk Tendik

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru pada semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK harus memiliki persiapan pada saat ini. Hal tersebut terkait kabar buruk tendik atau tenaga pendidik. Terdapat suatu kabar buruk untuk tenaga pendidik yang harus dipahami.

Kabar buruk tendik tersebut akan berlaku untuk semua guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud ataupun Kemenag. Hal tersebut juga akan berlaku untuk guru mulai tahun 2023 mendatang. Oleh sebab itu, guru harus bersiap mengenai hal tersbut.

Kabar butuk untuk tenaga pendidik tersebut, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada peraturan tersebut, terdapat pasal 99 yang membahas tentang peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.

Peraturan tersebut membahas pegawai non PNS yang bertugas di Instansi pemerintah dan juga pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi Pemerintah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, lembaga penyiaran publik dan juga perguruan tinggi negeri baru.

Dari penejelasan mengenai PP Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tendik pada Perguru tinggi negeri baru sebelum diundangkanya PP tersebut, maka masih dapat melaksanakan tugas paling lama selama lima tahun.

Selain itu, pada pasal 99 tersebut, juga diketahui bahwa untuk guru yang berstatus sebagai non PNS atau honorer sejak Peraturan Pemerintah tersebut disahkan, akan diberikan waktu oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas maksimal lima tahun.

Peraturan tersebut juga sesuai dengan hal yang pernah dijelaskan oleh Menpan RB bahwa untuk tenaga honorer termasuk guru akan diberikan waktu pemerintah untuk berada di Instansi Pemerintah sejak dirilisnya peraturan bahwa untuk Pegawai Pemerintah hanya ada dua jenis pegawai.

Dua jenis pegawai tersebut telah dijelaskan sebelumnya bahwa hal tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Halaman Selanjutnya

Pasal 96 ayat 1

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis