Guru Harus Persiapkan Kabar Buruk Tendik

- Editor

Minggu, 25 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru pada semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK harus memiliki persiapan pada saat ini. Hal tersebut terkait kabar buruk tendik atau tenaga pendidik. Terdapat suatu kabar buruk untuk tenaga pendidik yang harus dipahami.

Kabar buruk tendik tersebut akan berlaku untuk semua guru yang berada dibawah naungan Kemdikbud ataupun Kemenag. Hal tersebut juga akan berlaku untuk guru mulai tahun 2023 mendatang. Oleh sebab itu, guru harus bersiap mengenai hal tersbut.

Kabar butuk untuk tenaga pendidik tersebut, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Pada peraturan tersebut, terdapat pasal 99 yang membahas tentang peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.

Peraturan tersebut membahas pegawai non PNS yang bertugas di Instansi pemerintah dan juga pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, Instansi Pemerintah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, lembaga penyiaran publik dan juga perguruan tinggi negeri baru.

Dari penejelasan mengenai PP Nomor 10 tahun 2016 tentang Dosen dan Tendik pada Perguru tinggi negeri baru sebelum diundangkanya PP tersebut, maka masih dapat melaksanakan tugas paling lama selama lima tahun.

Selain itu, pada pasal 99 tersebut, juga diketahui bahwa untuk guru yang berstatus sebagai non PNS atau honorer sejak Peraturan Pemerintah tersebut disahkan, akan diberikan waktu oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas maksimal lima tahun.

Peraturan tersebut juga sesuai dengan hal yang pernah dijelaskan oleh Menpan RB bahwa untuk tenaga honorer termasuk guru akan diberikan waktu pemerintah untuk berada di Instansi Pemerintah sejak dirilisnya peraturan bahwa untuk Pegawai Pemerintah hanya ada dua jenis pegawai.

Dua jenis pegawai tersebut telah dijelaskan sebelumnya bahwa hal tersebut adalah Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Halaman Selanjutnya

Pasal 96 ayat 1

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis