Guru Harus Penuhi Ketentuan Ini! Agar Tetap Dapat Tunjangan Saat Cuti

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti sakit
  3. Cuti besar
  4. Cuti bersama
  5. Cuti melahirkan
  6. Cuti karena alasan penting

Jika melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka guru penerima tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan tidak bisa menerima tunjangan.

Sementara itu bagi guru ASN yang sedang melaksanakan cuti studi sesuai pada aturan yang berlaku tetap bisa mendapatkan tunjangan sebagai haknya. Selain itu ada beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan dapat dihentikan yaitu sebagai berikut:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan atau keinginannya sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Telah mencapai batas usia pensiun
  4. Mendapatkan tugas belajar
  5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  6. Mendapatkan tugas belajar

Selanjutnya juga terdapat aturan penghentiannya, jika guru ASN sebagai penerima tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi, atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan nantinya akan dihentikan di bulan berikutnya.

Sedangkan bagi guru ASN yang telah mengundurkan diri, tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru dan dipidana penjara untuk penghentian tunjangan akan dilakukan di bulan berkenaan.

Untuk guru ASN yang sedang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Jadi bagi guru ASN di daerah yang ingin mengajukan cuti tetap diperbolehkan dan akan mendapatkan tunjangan asalkan sesuai dengan kriteria cuti dari pemerintah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis