- Cuti tahunan
- Cuti sakit
- Cuti besar
- Cuti bersama
- Cuti melahirkan
- Cuti karena alasan penting
Jika melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka guru penerima tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan tidak bisa menerima tunjangan.
Sementara itu bagi guru ASN yang sedang melaksanakan cuti studi sesuai pada aturan yang berlaku tetap bisa mendapatkan tunjangan sebagai haknya. Selain itu ada beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan dapat dihentikan yaitu sebagai berikut:
- Mengundurkan diri atas permintaan atau keinginannya sendiri
- Meninggal dunia
- Telah mencapai batas usia pensiun
- Mendapatkan tugas belajar
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Mendapatkan tugas belajar
Selanjutnya juga terdapat aturan penghentiannya, jika guru ASN sebagai penerima tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi, atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan nantinya akan dihentikan di bulan berikutnya.
Sedangkan bagi guru ASN yang telah mengundurkan diri, tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru dan dipidana penjara untuk penghentian tunjangan akan dilakukan di bulan berkenaan.
Untuk guru ASN yang sedang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.
Jadi bagi guru ASN di daerah yang ingin mengajukan cuti tetap diperbolehkan dan akan mendapatkan tunjangan asalkan sesuai dengan kriteria cuti dari pemerintah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2