Guru Harus Penuhi Ketentuan Ini! Agar Tetap Dapat Tunjangan Saat Cuti

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti sakit
  3. Cuti besar
  4. Cuti bersama
  5. Cuti melahirkan
  6. Cuti karena alasan penting

Jika melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka guru penerima tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan tidak bisa menerima tunjangan.

Sementara itu bagi guru ASN yang sedang melaksanakan cuti studi sesuai pada aturan yang berlaku tetap bisa mendapatkan tunjangan sebagai haknya. Selain itu ada beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan dapat dihentikan yaitu sebagai berikut:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan atau keinginannya sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Telah mencapai batas usia pensiun
  4. Mendapatkan tugas belajar
  5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  6. Mendapatkan tugas belajar

Selanjutnya juga terdapat aturan penghentiannya, jika guru ASN sebagai penerima tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi, atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan nantinya akan dihentikan di bulan berikutnya.

Sedangkan bagi guru ASN yang telah mengundurkan diri, tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru dan dipidana penjara untuk penghentian tunjangan akan dilakukan di bulan berkenaan.

Untuk guru ASN yang sedang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Jadi bagi guru ASN di daerah yang ingin mengajukan cuti tetap diperbolehkan dan akan mendapatkan tunjangan asalkan sesuai dengan kriteria cuti dari pemerintah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru
Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 11:28 WIB

Guru Non Sertifikasi Full Senyum, Mendikdasmen Siapkan Kado Pengadaan PPG Tahun 2025 Hingga 850ribu Guru

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis