Guru Harus Penuhi Ketentuan Ini! Agar Tetap Dapat Tunjangan Saat Cuti

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Cuti tahunan
  2. Cuti sakit
  3. Cuti besar
  4. Cuti bersama
  5. Cuti melahirkan
  6. Cuti karena alasan penting

Jika melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka guru penerima tunjangan khusus, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan tidak bisa menerima tunjangan.

Sementara itu bagi guru ASN yang sedang melaksanakan cuti studi sesuai pada aturan yang berlaku tetap bisa mendapatkan tunjangan sebagai haknya. Selain itu ada beberapa hal yang dapat menyebabkan tunjangan dapat dihentikan yaitu sebagai berikut:

  1. Mengundurkan diri atas permintaan atau keinginannya sendiri
  2. Meninggal dunia
  3. Telah mencapai batas usia pensiun
  4. Mendapatkan tugas belajar
  5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  6. Mendapatkan tugas belajar

Selanjutnya juga terdapat aturan penghentiannya, jika guru ASN sebagai penerima tunjangan khusus, tunjangan sertifikasi, atau tambahan penghasilan telah meninggal dunia atau mencapai batas usia pensiun, tunjangan nantinya akan dihentikan di bulan berikutnya.

Sedangkan bagi guru ASN yang telah mengundurkan diri, tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru dan dipidana penjara untuk penghentian tunjangan akan dilakukan di bulan berkenaan.

Untuk guru ASN yang sedang mendapatkan tugas belajar, maka tunjangan akan dihentikan pada saat guru tersebut melaksanakan tugas belajar.

Jadi bagi guru ASN di daerah yang ingin mengajukan cuti tetap diperbolehkan dan akan mendapatkan tunjangan asalkan sesuai dengan kriteria cuti dari pemerintah.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis