Guru Harus Penuhi Ketentuan Ini! Agar Tetap Dapat Tunjangan Saat Cuti

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan saat cuti – Bagi guru yang ingin mengajukan cuti ketahui terlebih dahulu jenis cuti apa saja yang masih membolehkan untuk menerima beragam tunjangan saat cuti.

Pastinya banyak guru yang bertanya-tanya mnegenai perihal guru yang mengajukan cuti apakah tetap bisa untuk mendapatkan tunjangan atau tidak.

Tidak sedikit juga ada yang khawatir ketika ingin mengajukan cuti kemdian akan berdampak pada tunjangan yang ia dapatkan.

Peraturan yang termuat dalam Permendikbudristek No 4 Tahun 2022 berisi mengenai bagaimana petunjuk teknis pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tambahan penghasilan, dan tunjangan khusus bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kemendikbud dalam peraturan tersebut telah menetapkan siapa saja pendidik yang berhak menerima tunjangan, kapan pembayaran, besaran, alasa dihentikan sampai aturan cuti bagi pendidik penerima tunjangan.

Perlu diketahui bahwa bagi guru sertifikasi atau pendidik penerima tunjangan lainnya yang ingin mengajukan cuti, tetap bisa mendapatkan asalkan bisa memenuhi ketentuan tertentu.

Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 4 Tahun 2022 ini sendiri telah diundangkan pada tanggal 27 Januari 2022 dan secara resmi mencabut aturan yanag ada sebelumnya yaitu Peraturan Menteri No 7 Tahun 2021.

Adapun peraturannya berisi bagi guru ASN daerah yang telah memperoleh sertifikasi guru akan diberikan tunjangan profesi guru/TPG/tunjangan sertifikasi. Sedangkan itu bagi guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi guru akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria penerima tunjangan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok sesuai dengan peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan bagi guru ASN daerah yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250.000 per bulan dan akan disalurkan setia tiga bulan.

Selanjutnya terkait dengan guru ASN sebagai penerima tunjangan yang akan mengajukan cuti, tetap mendapatkan tunjangan khusu, tunjangan profesi, dan tambahan penghasilan dengan catatan alasan cuti harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang telah menjadi ketetapan.

Terdapat beberapa jenis cuti yang sesuai dengan aturan dan masih memperbolehkan guru untuk menerima tunjangan yaitu sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

Cuti tahunan

Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru