Guru Harus Paham Kategori Guru PPPK Yang Diberhentikan BKD

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat ini guru PPK juga harus paham mengenai kebijakan baru dari pemerintah. Guru tersebut harus paham mengenai Kategori Guru PPPK Yang Diberhentukan BKD. Hal tersebut sangat penting untuk dapat menyiapkan kriteria agar tidak diberhentikan.

Kategori guru PPPK yang diberhentikan BKD tersebut terdapat beberapa kriteria. Pada tahun 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa guru PPPK yang berusia tertentu akan diberhentikan. Oleh karena itu, penting bagi para guru PPPK untuk mengetahui informasi terbaru tentang usia mereka yang mungkin akan diberhentikan.

Pada tanggal 1 Februari 2023, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 815/0839/II/BKD-2023 yang membahas mengenai pemberhentian guru PPPK dari jabatan mereka. Surat edaran ini juga menyebutkan secara khusus tentang usia guru PPPK yang akan diberhentikan pada waktu itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, isi surat edaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyebutkan bahwa manajemen PPPK meliputi pengaturan kebutuhan, evaluasi prestasi, pengadaan, gaji, dan tunjangan, serta peningkatan keterampilan.

Selain itu, pemberian penghargaan, disiplin, dan perlindungan juga diatur dalam isi surat edaran tersebut. Pemutusan hubungan PPPK dilakukan dengan hormat disebabkan oleh alasan sebagai berikut:

  • Meninggal Dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani atau rohani, sehingga tidak mampu untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati.

Selain itu, dalam aturan pemutusan hubungan PPPK juga disebabkan oleh habisnya jangka waktu Perjanjian Kerja. Hal ini dicantumkan dalam Pasal 54 yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018.

Halaman Selanjutnya

Kriteria Usia

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 5,801 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis