Guru Harus Paham, Dana Bantuan Guru Honorer Sebesar 600 Ribu

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu informasi yang akan menggembirakan guru honorer. Pasalnya, guru honorer akan mendapatkan dana bantuan guru honorer sebesar 600 ribu. Oleh sebab itu guru honorer harus tahu informasi gembira tersebut.

Dana bantuan guru honorer dengan besaran 600 ribu tersebut, akan diberikan untuk seluruh pekerja non ASN yang termasuk dengan kategori guru honorer yang memiliki syarat tertentu. Oleh sebab itu, masing masing guru honorer akan mendapatkan dana segar tersebut sebesar 600 ribu tanpa adanya pengurangan sepeses dari bantuan yang diberikan tersebut.

Bantuan dana untuk guru honorer yang dimaksud tersebut adalah BSU atau Bantuan Subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut situs kemnaker dana segar sebesar 600 ribu tersebut akan diberikan untuk para pekerja yang termasuk guru honorer di seluruh Indonesia. Tetapi tidak semua guru yang berstatus sebagai honorer akan mendapatkan bantuan tersebut.

Guru yang akan mendapatkan bantuan tersebut adalah guru yang memiliki persyaratan tertentu. Oleh sebab itu persyaratan ini digunakan untuk menentukan guru tersebut layak atau tidaknya mendapatkan dana bantuan tersebut.

Apa saja yang menjadi syarat untuk menjadi penerima BSU 2022. Berikut ini merupakan syarat tersebut.

  • Guru yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenaga kerjaan hingga bulan Juli 2022
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja pada wilayah dengna UMP atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka untuk persyaratan gaji akan diubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Penerima tidak bestatus sebagai ASN atau PNS, TNI dan juga POLRI.
  • Penerima belum menerima bantuan seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro.

Dengan hal tersebut, maka guru yang bestatus sebagai guru honorer, yang tidak memiliki status sebagai guru ASN atau non ASN akan memiliki peluang dalam mendapatkan bantuan tersebut selama guru tersebut telah memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan diatas.

Halaman Selanjutnya 
Penyaluran Saat Ini

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis