Guru Harus Paham, Dana Bantuan Guru Honorer Sebesar 600 Ribu

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu informasi yang akan menggembirakan guru honorer. Pasalnya, guru honorer akan mendapatkan dana bantuan guru honorer sebesar 600 ribu. Oleh sebab itu guru honorer harus tahu informasi gembira tersebut.

Dana bantuan guru honorer dengan besaran 600 ribu tersebut, akan diberikan untuk seluruh pekerja non ASN yang termasuk dengan kategori guru honorer yang memiliki syarat tertentu. Oleh sebab itu, masing masing guru honorer akan mendapatkan dana segar tersebut sebesar 600 ribu tanpa adanya pengurangan sepeses dari bantuan yang diberikan tersebut.

Bantuan dana untuk guru honorer yang dimaksud tersebut adalah BSU atau Bantuan Subsidi yang akan diberikan oleh pemerintah melalui Kemnaker atau Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurut situs kemnaker dana segar sebesar 600 ribu tersebut akan diberikan untuk para pekerja yang termasuk guru honorer di seluruh Indonesia. Tetapi tidak semua guru yang berstatus sebagai honorer akan mendapatkan bantuan tersebut.

Guru yang akan mendapatkan bantuan tersebut adalah guru yang memiliki persyaratan tertentu. Oleh sebab itu persyaratan ini digunakan untuk menentukan guru tersebut layak atau tidaknya mendapatkan dana bantuan tersebut.

Apa saja yang menjadi syarat untuk menjadi penerima BSU 2022. Berikut ini merupakan syarat tersebut.

  • Guru yang memiliki status kewarganegaraan Indonesia atau Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenaga kerjaan hingga bulan Juli 2022
  • Mempunyai gaji atau upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja pada wilayah dengna UMP atau UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka untuk persyaratan gaji akan diubah menjadi maksimal sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Penerima tidak bestatus sebagai ASN atau PNS, TNI dan juga POLRI.
  • Penerima belum menerima bantuan seperti program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan juga bantuan produktif untuk usaha mikro.

Dengan hal tersebut, maka guru yang bestatus sebagai guru honorer, yang tidak memiliki status sebagai guru ASN atau non ASN akan memiliki peluang dalam mendapatkan bantuan tersebut selama guru tersebut telah memenuhi persyaratan seperti yang disebutkan diatas.

Halaman Selanjutnya 
Penyaluran Saat Ini

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis